Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta meminta Komisi Pemilihan Umum setempat dapat mencegah potensi kerumunan di tempat pemungutan suara saat pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember 2020 guna menekan penularan COVID-19.
"Sebagaimana diketahui bahwa salah satu hal yang penting dalam penegakan protokol kesehatan adalah menghindari kerumunan, dengan jumlah warga TPS kisaran 500 orang itu kalau tidak diatur maka berpotensi adanya kerumunan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis di Bantul, Senin.
Oleh karena itu, kata dia, pemkab mengharapkan lembaga penyelenggara pemilu melalui kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di setiap TPS dapat mengatur kehadiran pemilih agar tidak terjadi antrean dalam waktu yang sama dan berpotensi terjadi kerumunan di sekitar TPS.
Dia mengatakan, dan sebagai gambaran dalam mengatur kehadiran pemilih ke TPS dapat diterapkan seperti pada saat KPU melakukan simulasi pemungutan suara dan penghitungan suara dengan menerapkan protokol kesehatan ketat di TPS sekitar Lapangan Pasutan Desa Trirenggo beberapa waktu lalu.
"Saat simulasi itu kami melihat bahwa undangan yang diberikan kepada warga sudah diatur waktu waktunya, ada yang harus datang jam 08.00 sampai 09.00 WIB, ada yang dari jam 09.00 sampai 10.00, dengan pengaturan seperti itu sebagai ikhtiar menghindari kerumunan di lingkungan TPS," katanya.
Helmi yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bantul mengharapkan, dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara nanti dapat dilakukan dengan protokol kesehatan ketat, misal dengan menyediakan fasilitas lengkap dan perlindungan bagi pemilih dan petugas.
"Penyelenggaraan pemungutan suara harus mentaati protokol kesehatan, karena pemilihan dilaksanakan pada saat pandemi COVID-19, dan pemkab juga tidak ingin bahwa penyelenggaraan Pilkada menjadi klaster penyebaran COVID-19," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, secara akumulasi ada 12 hal baru di dalam proses pemungutan suara Pilkada di tengah pandemi COVID-19, misalnya ketika pemilih mau masuk TPS diukur dulu suhu dan wajib cuci tangan, pada saat masuk juga diberikan sarung tangan plastik sekali pakai.
"Dan setelah mencoblos pemilih diberikan tinta dengan model tetes, setelah itu pemilih keluar juga harus cuci tangan kembali. Itu beberapa hal selain batasan jumlah pemilih di TPS, kalau jumlah pemilih di TPS karena pandemi COVID-19 maksimal sebanyak 500 pemilih," katanya.
Berita Lainnya
Bawaslu Bantul mengawasi pembentukan anggota PPK untuk Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 18:12 Wib
KPU Bantul buka pendaftaran PPK Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 13:18 Wib
Bupati Bantul sebut otonomi daerah untuk kesejahteraan dan demokrasi
Kamis, 25 April 2024 13:16 Wib
Pemkab Bantul serahkan sertifikat hasil konsolidasi tanah kepada warga
Rabu, 24 April 2024 18:51 Wib
Usaha lansia pengrajin tas rajut di Bantul, DIY, peroleh bantuan
Rabu, 24 April 2024 5:23 Wib
Bawaslu Bantul melakukan pembentukan panwascam untuk Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 19:12 Wib
Bantul mulai sosialisasikan padat karya anggaran BKK bagi kelompok pekerja
Selasa, 23 April 2024 16:28 Wib
KPU Bantul buka pendaftaran anggota PPK untuk pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 13:54 Wib