Kulon Progo memberi relaksasi pembayaran pajak bumi YIA

id PBB P2,Kulon Progo,Bupati Kulon Progo,AP I,Bandara Internasional Yogyakarta

Kulon Progo memberi relaksasi pembayaran pajak bumi YIA

Bandara Internasional Yogyakarta di Kabupaten Kulon Progo, DIY. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberikan relaksasi kepada PT Angkasa Pura I untuk membayar pajak tanah (bumi) seluruh kawasan Bandara Internasional Yogyakarta sebesar Rp8 miliar yang berakhir 30 September menjadi paling lambat pertengahan Desember 2020.

Bupati Kulon Progo Sutedjo di Kulon Progo, Rabu, mengatakan terkait ketetapan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang menjadi kewajiban PT Angkasa Pura I, khusus pajak tanah meminta keringanan.

"Mereka (PT Agkasa Pura I) sudah mengajukan surat resmi kepada kami, kemudian kami tanggapi dengan resmi melalui surat. Tanggapan kami setelah dipertimbangkan sesuai ketentuan, kami tidak bisa menyetujui permohonan itu untuk memberikan keringanan pembayaran pajak tanah di kawasan Bandara Internasional Yogyakarta, yang menjadi wajib pajak Angkasa Pura I," kata Sutedjo.

Ia mengatakan AP I kembali melayangkan surat meminta kebijakan keringanan pembayaran pajak tanah. Kemudian, Pemkab Kulon Progo kembali melayangkan surat balasan bahwa Kulon Progo tidak bisa menyetujui permohonan mereka.

"Kami kemudian mengambil kebijakan pemberian relaksasi kepada AP I tentang pajak tanah, yakni memberikan penundaan jatuh tempo pada 30 September menjadi akhir tahun atau pada Desember," katanya.

Sutedjo mengatakan PT AP I belum membayar pajak bangunan yang ada di kawasan Bandara Internasional Yogyakarta dengan alasan bangunan belum diserahkan oleh pihak ketiga kepada AP I.

"Pemkab Kulon Progo sudah menanyakan itu sejak awal 2020, meski hanya lisan dan tidak resmi. Mereka menjawab bangunan belum diserahkan oleh pelaksanan," katanya.

Ia berharap bangunan di kawasan Bandara Internasional Yogyakarta bisa diperhitungkan sebagai bagian pajak yang ditanggung oleh AP I. "Kami mendapat informasi kapan bangunan di kawasan Bandara Internasional Yogyakarta diserahkan kepada AP I. Kami akan menanyakan kembali kepada mereka," katanya.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kulon Progo Hamam Cahyadi meminta pemerintah kabupaten setempat berkomunikasi secara intensif dengan PT Angkasa Pura terkait jelasan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang belum dibayarkan.

Hamam Cahyadi mengatakan sejak 2020 ini, PT Angkasa Pura I belum membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2), yakni berupa bangunan gedung di kawasan bandara dengan alasan belum diserahkan ke PT Angkasa Pura.

"Untuk itu, kami meminta Pemkab Kulon Progo mengintensifkan komunikasi kembali dengan PT Angkasa Pura I terkait kejelasan pembayaran pajak bangunan yang nilainya cukup tinggi," kata Hamam.

Ia mengatakan berdasarkan pemetaan potensi pendapatan asli daerah dari sektor PBB P2 pada 2021 yang diproyeksi oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) potensi PBB P2 Bandara Internasional Yogyakarta. Tapi ternyata BKAD Kulon Progo baru menghitung luasan tanahnya, sementara bangunannyaa belum dianggap sebagai potensi.

"Kami anggota Badan Anggaran DPRD Kulon Progo mendesak pemkab agar melakukan pendekatan kepada AP I sebagai wajib pajak baru di Kulon Progo. Yakni menghitung bangunan Bandara Internasional Yogyarkarta sebagai potensi pendapatan PBB P2," katanya.

Menurut dia, pendapatan PBB P2 di Kulon Progo akan naik tajam, tidak hanya potensi tanah saja, tapi juga bangunan di atasnya dihitung sebagai pendapatan ke daerah. Berdasarkan estimasi BKAD, PBB P2 Bandara Internasional Yogyakarta sebesar Rp16 miliar, dengan estimasi pajak tanahnya sebesar Rp8 miliar, dan bangunan sebesar Rp8 miliar.

Angka PBB P2 untuk Bandara Internasional Yogyakarta sangat logis dan realistis dicapai 2021. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab AP I sebagai wajib pajak di Kulon Progo.

"Kami berharap Pemkab Kulon Progo bersikap tegas dan melakukan pendekatan dan mengajak AP I segera membayar pajak," katanya.