Partai Gerindra berharap KPK tangani kasus Edhy Prabowo secara transparan

id Gerindra,Edhy Prabowo, Ahmad Muzani ,benih lobster

Partai Gerindra berharap KPK tangani kasus Edhy Prabowo secara transparan

Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani. (ANTARA/ Sella Panduarsa Gareta)

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan partai-nya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster yang dilakukan Edhy Prabowo dan berharap institusi tersebut menanganinya secara transparan, baik dan cepat.

"Kami percaya sepenuhnya KPK dalam menangani masalah ini secara transparan, baik, cepat, dan pada akhirnya masyarakat akan dapat mengetahui persoalan ini secara jelas duduk masalahnya," kata Muzani dalam pernyataannya yang disampaikannya di akun Instagram resmi Partai Gerindra, Jumat.

Namun menurut dia, Gerindra berharap agar asas praduga tidak bersalah Edhy Prabowo tetap dihormati dan dijunjung tinggi.

Karena itu dia menilai, upaya untuk menyediakan bantuan hukum terhadap Edhy Prabowo harus dihormati sebagai upaya menjernihkan persoalan yang dituduhkan kepada yang bersangkutan.

"Asas praduga tidak bersalah harus tetap dihormati dan upaya menyediakan bantuan hukum terhadap Edhy Prabowo harus dihormati sebagai upaya menjernihkan persoalan yang dituduhkan kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Muzani juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dari berbagai lapisan yang telah memberikan perhatian besar terhadap persoalan yang dialami Edhy Prabowo.

Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat khususnya kalangan kelautan dan perikanan atas peristiwa yang dialami Edhy Prabowo.

"Gerindra menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran yang berharga untuk mengelola setiap kepercayaan yang diberikan kepada kami," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan beberapa orang di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Rabu (25/11) dini hari.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap dalam kasus perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Terkait hal tersebut, KPK selanjutnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Sebagai penerima, yakni Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri (SAF), Andreu Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM). Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Direktur PT DPP Suharjito (SJT).

Edhy Prabowo menyatakan akan mengundurkan diri sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra pasca-ditetapkan sebagai tersangka KPK.
 

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024