Sultan ingatkan pemanfaatan APBN-APBD untuk kepentingan rakyat

id Pemda diy,aPBN,ApBD

Sultan ingatkan pemanfaatan APBN-APBD untuk kepentingan rakyat

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. (FOTO ANTARA/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengingatkan jajarannya untuk memastikan agar anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun APBD sepenuhnya dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.

"Seluruh rupiah yang ada di APBN maupun APBD harus betul-betul dibelanjakan untuk kepentingan rakyat," kata Sultan pada acara Penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2021 di Yogyakarta, Selasa.

Selain itu, ia juga meminta pemanfaatan APBN dan APBD dilakukan secara cermat, efektif, dan tepat sasaran.

Meski demikian, dalam menghadapi banyak ketidakpastian sekarang ini, fleksibilitas dalam penggunaan anggaran, menurut dia, menjadi hal yang sangat penting.

"Tidak kalah pentingnya bahwa kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas itu menjadi bagian integral dari pelaksanaan APBN maupun APBD," kata dia.

Terkait dengan volume APBN tahun 2021, ia mengatakan alokasi Belanja Negara dalam APBN 2021 sebesar Rp2.750,0 triliun atau tumbuh 0,4 persen dibanding alokasi APBN 2020.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1.032 triliun merupakan alokasi belanja Kementerian/Lembaga dan Rp795,5 triliun dialokasikan melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan DIY, Sahat MT Panggabean menyebutkan belanja Kementerian/Lembaga TA 2021 di wilayah DIY sebesar Rp12,28 triliun dengan jumlah DIPA sebanyak 353, yang terdiri atas 307 DIPA untuk instansi vertikal dengan nilai Rp12,14 triliun dan 46 DIPA dengan nilai Rp141,84 miliar untuk berbagai SKPD pelaksana tugas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

Sementara itu untuk TKDD TA 2021, mencapai Rp10,31 triliun termasuk Dana Perimbangan (DAU, DBH, DAK) Rp8,20 triliun, Dana Keistimewaan Rp1,32 triliun, Dana Insentif Daerah (DID) Rp326,02miliar dan Dana Desa Rp460,46 miliar.

"Dengan semakin besarnya alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2021 diharapkan agar Pemerintah Daerah dapat menggunakan anggaran tersebut dengan efektif dan akuntabel," kata Sahat.