Yogyakarta tidak memberi izin kegiatan berpotensi timbulkan kerumunan

id izin,kegiatan,kerumunan,yogyakarta

Yogyakarta tidak memberi izin kegiatan berpotensi timbulkan kerumunan

Ilustrasi pembubaran kegiatan yang menimbulkan kerumunan di Yogyakarta (HO-Satgas COVID-19 Yogyakarta)

Yogyakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Yogyakarta memastikan tidak akan mengeluarkan izin untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan terlebih saat ini menjelang libur akhir tahun, sebagai upaya mencegah meluasnya penularan COVID-19.

“Biasanya, akan ada banyak event yang digelar menjelang akhir tahun. Namun untuk saat ini, kami tidak akan memberikan rekomendasi untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut dia, rekomendasi hanya akan diberikan untuk penyelenggaraan kegiatan yang berlangsung di dalam ruangan dan penyelenggara benar-benar bisa memastikan seluruh protokol kesehatan bisa dilaksanakan dengan ketat.

Protokol kesehatan tidak hanya sebatas memastikan seluruh peserta memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak saja tetapi harus memperhatikan kapasitas ruangan dengan jumlah peserta yang datang.

“Tentunya, penyelenggara harus mengajukan izin terlebih dulu dan kami akan melakukan review terhadap standar protokol kesehatan yang akan dilaksanakan sebelum memberikan rekomendasi,” katanya.

Sedangkan untuk kegiatan di luar ruangan, lanjut Heroe, tidak diberi izin karena memiliki risiko yang cukup tinggi untuk menarik atau mendatangkan massa dengan jumlah yang tidak bisa dikendalikan sehingga protokol jaga jarak sangat mungkin diabaikan.

Heroe menegaskan, akan menghentikan atau membubarkan sebuah kegiatan apabila penyelenggara tidak bisa menjalankan protokol kesehatan dengan ketat meskipun kegiatan tersebut sudah mengantongi izin.

Hal senada disampaikan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang menegaskan bahwa protokol kesehatan yang kini diacu oleh Kota Yogyakarta adalah 4M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

“Ada protokol tambahan yaitu menghindari kerumunan. Artinya, tidak boleh ada kerumunan. Kalau muncul kerumunan berarti sudah bertentangan dengan protokol kesehatan, maka harus dibubarkan,” katanya.

Ia memastikan, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah berkoordinasi dengan kepolisan dan TNI terkait penegakan protokol kesehatan.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto juga menegaskan akan bertindak tegas membubarkan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, seperti yang dilakukan akhir pekan lalu di salah satu pusat perbelanjaan.

“Kami tidak ingin kegiatan dengan jumlah peserta banyak dan menimbulkan kerumunan ini semakin meningkatkan risiko penularan. Apalagi, jika banyak peserta berasal dari banyak kota berkumpul beramai-ramai tanpa ada protokol kesehatan,” katanya.

Ia pun mengimbau seluruh masyarakat untuk memiliki kesadaran menjalankan seluruh protokol kesehatan guna mengurangi risiko penularan COVID-19.