KPU Bantul merekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada

id Pleno rekapitulasi,pilkada bantul,kpu bantul

KPU Bantul merekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada

Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pilkada Bantul, DIY di Kantor KPU Bantul. (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mulai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul dengan membacakan hasil penghitungan suara masing-masing kecamatan atau panitia pemilihan kecamatan se-Bantul.

"Kita mulai proses rekapitulasi perolehan hasil, secara mekanisme proses rekapitulasi ini membacakan hasil masing-masing kecamatan, jadi kita bacakan, setelah itu apabila ada catatan-catatan khusus kita sampaikan dan dicatat di form kejadian khusus," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho disela proses rekapitulasi penghitungan suara Pilkada di Bantul, Senin.

Menurut dia, setelah hasil penghitungan suara di tiap kecamatan selesai, maka prosesnya masing-masing saksi baik dari pasangan calon bupati dan wakil bupati (paslon) nomor urut 1 dan paslon nomor urut 2, serta Bawaslu Bantul diberikan ruang dan waktu untuk memberikan tanggapan terhadap hasil itu.

"Jadi, selama ada konfirmasi yang perlu dijelaskan tentu kita klarifikasi, kita jelaskan, tapi sepanjang tidak ada ya tentu kemudian kita tetapkan, jadi proses penetapan ini secara bertahap per kecamatan, kalau nanti sudah sampai 17 kecamatan baru kita tetapkan hasil tingkat kecamatan," katanya.

Dia menjelaskan, proses rekapitulasi penghitungan suara pilkada ini diakui membutuhkan waktu, karena pleno yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga masuk waktu istirahat pukul 12.00 WIB, pembacaan baru terselesaikan satu kecamatan yaitu Srandakan, kecamatan yang kedua dilanjutkan setelah jeda.

Padahal, jumlah kecamatan di Bantul sebanyak 17 kecamatan, sehingga proses pembacaan hasil penghitungan suara disampaikan satu per satu, ada ataupun tidak ada kejadian khusus yang menjadi catatan akan dibacakan dan ditanggapi masing-masing saksi dan Bawaslu.

"Nanti kita upayakan bisa selesai hari ini (14/12), kalau kita targetnya dua hari (14 dan 15 Desember), tapi tentu kita menyesuaikan, kalau memang perlu dua hari, kita selesaikan dua hari, kalau bisa selesai satu hari walaupun sampai malam kita selesaikan," kata Didik.

Dia mengatakan, dalam proses rekapitulasi suara ini hasil harus mengacu pada surat suara yang harus sama dengan pengguna hak pilih, kemudian jumlah surat suara sah dan tidak sah di setiap tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di kecamatan tersebut, sehingga kalau jumlah tidak sesuai harus ada pengecekan ulang.

"Tapi prinsipnya jumlah pengguna surat suara jumlah pemilih yang hadir, kemudian surat suara sah dan tidak sah itu tiga komponen yang harus sama di setiap TPS, ketika ini sudah kita jelaskan kemudian ada yang jadi catatan, kita sampaikan. Tapi meski ada catatan ini tidak berkonsekuensi terhadap suara masing-masing paslon," katanya.