KPU akan menetapkan paslon terpilih setelah rilis MK tidak ada sengketa

id Rekapitulasi KPU

KPU akan menetapkan paslon terpilih setelah rilis MK tidak ada sengketa

Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho dan Ketua Bawaslu Bantul Harlina dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Penghitungan Suara Hasil Pilkada Bantul, DIY (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta akan menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bantul terpilih setelah ada rilis dari Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak ada sengketa atas hasil pemilihan tersebut.

"Pasca-penetapan hasil perolehan suara, tahapan selanjutnya kita umumkan sampai tujuh hari ke depan, setelah tujuh hari di proses pengumuman itu nanti kita terbuka apabila ada sengketa atas hasil pemilihan," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Rabu.

KPU Bantul sendiri telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Bantul pada Selasa (15/12), dengan paslon nomor urut satu Abdul Halim Muslih-Joko Purnomo memperoleh 305.563 suara, kemudian paslon nomor urut dua Suharsono-Totok Sudarto memperoleh 228.407 suara.

Menurut dia, masing-masing paslon memiliki hak untuk mengajukan sengketa atas hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan apabila ada sengketa maka akan dicatatkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) untuk diselesaikan di tingkat lembaga tinggi negara itu.

"Tahapan berikutnya kita menunggu rilisnya MK apakah Bantul ini ada sengketa atau tidak, ketika rilis MK melalui BPRK ada sengketa, akan ada prosesnya, tetapi kalau Bantul tidak tercatat dalam BRPK, maka tiga hari setelah BRPK terbit kita bisa menetapkan calon terpilih," katanya.

Dengan demikian, kata dia, tahapan pilkada serentak tinggal pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan suara, kemudian menunggu rilis dari MK melalui BRPK, setelah itu kemudian penetapan calon terpilih yang diperkirakan awal Januari 2021 apabila tidak ada sengketa.

"Tentu ada proses di tata acara di MK, tapi kurang lebih antara akhir Desember sampai awal Januari, karena ini (sengketa) ruangnya bukan ruang KPU lagi, tapi MK. Penetapan akan dilakukan melalui Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih," katanya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul Harlina mengharapkan, seluruh peserta Pilkada Bantul 2020 bisa menerima hasil karena merupakan kehendak rakyat Bantul, apalagi dalam kontestasi ini setiap prosesnya sudah berjalan secara transparan dan akuntabel.

"Kalau merasa menang itu amanah, agar nanti bisa dijalankan oleh paslon yang dinyatakan memperoleh suara terbanyak, dan untuk yang belum bisa meraih apa yang menjadi harapan harus disikapi secara dewasa," katanya.

 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024