KKP menyebut peluang investasi di sektor perikanan semakin luas

id investasi perikanan,uu cipta kerja,wilayah pengelolaan perikanan

KKP menyebut peluang investasi di sektor perikanan semakin luas

Pekerja memisahkan daging ikan tuna saat proses pengolahan ikan di Industri Pengolahan Ikan Tuna di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan bahwa peluang investasi di sektor kelautan dan perikanan nasional semakin luas karena penyederhanaan perizinan sudah menjadi salah satu fokus kementerian ini.

"Peluang investasi di bidang perikanan tangkap semakin luas. Silakan melaut, menangkap ikan manfaatkan potensi perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang belum optimal digarap," kata Plt Dirjen Perikanan Tangkap M Zaini dalam rilis di Jakarta, Selasa.

Zaini mencontohkan salah satu wilayah pengelolaan perikanan yang belum optimal digarap antara lain di WPPNRI 711 (meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan) yaitu di wilayah di atas 14 mil laut, zona ekonomi eksklusif hingga laut lepas.

Ia berpendapat hadirnya UU Cipta Kerja tidak akan mempersulit nelayan tetapi justru berpihak kepada nelayan.

"Bahkan sebelum UU Cipta Kerja diterbitkan, Ditjen Perikanan Tangkap KKP telah menginisiasi perizinan online yang cepat 1 jam terbit bisa diproses melalui SILAT (sistem informasi izin layanan cepat). Ribuan izin telah diterbitkan sejak diluncurkannya layanan ini akhir tahun 2019 lalu," jelasnya.

Menurut Zaini, kehadiran UU Cipta Kerja juga membuat persyaratan izin usaha perikanan tangkap semakin mudah. Beberapa dokumen yang dulunya diatur dan wewenang Kementerian Perhubungan kini telah menjadi wewenang KKP. Dari belasan dokumen yang dipersyaratkan kini telah dipangkas, lanjut Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP, sehingga pelaku usaha tidak perlu mengurus banyak dokumen.

Zaini juga menyoroti agar kemudahan berusaha yang dihadirkan pemerintah tidak disalahgunakan, karena hadirnya layanan daring dan perizinan nirkertas berpotensi menimbulkan tindakan pelanggaran hukum seperti pemalsuan dokumen.

Untuk itu, ujar dia, pihaknya akan menindak tegas apabila hal tersebut ditemukan di lapangan.