Pemkab Sleman melarang kegiatan penyebab kerumunan selama libur akhir tahun

id covid sleman,libur akhir tahun,natal tahun baru

Pemkab Sleman melarang kegiatan penyebab kerumunan selama libur akhir tahun

Arsip Foto. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman melakukan operasi penegakan protokol kesehatan di tempat hiburan. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Sleman)

Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman di Daerah Istimewa Yogyakarta melarang penyelenggaraan kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan selama libur akhir tahun.

Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan instruksi bagi masyarakat, pelaku usaha, serta pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab fasilitas umum supaya tidak melaksanakan kegiatan yang bisa menimbulkan keramaian dan atau kerumunan semasa libur akhir tahun 2020.

"Instruksi ini guna meminimalkan terjadinya potensi penyebaran COVlD-19," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Harda Kiswaya di Sleman, Selasa.

Menurut dia, instruksi tersebut juga dikeluarkan agar masyarakat dan pelaku usaha menaati protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona sesuai dengan peraturan bupati tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol Kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVlD-19.

Ia mengatakan bahwa hingga 20 Desember 2020 jumlah kasus COVID-19 di Kabupaten Sleman mencapai 4.277 kasus dan Sleman masuk dalam zona merah dalam peta risiko penularan COVID-19.

"Kondisi memprihatinkan ini membutuhkan perhatian serius dari semua pihak, kesadaran berdisiplin protokol kesehatan yang sangat tinggi, dan upaya bahu membahu secara sungguh-sungguh dari seluruh elemen masyarakat dalam memutus rantai penularan COVlD-19," katanya.

Guna meminimalkan risiko penularan virus corona selama libur, ia melanjutkan, pemerintah kabupaten berupaya mencegah terjadinya kerumunan.

"Momentum libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Natal serta menyambut tahun baru 2021 berpotensi memunculkan kerumunan sebagai efek dari kegiatan perayaan, pesta, dan kegiatan sejenis lainnya," katanya.

Harda mengatakan bahwa keluarga dan individu diminta mengurangi aktivitas di luar rumah dan apabila keluar dari rumah mengenakan masker, menjaga jarak aman, dan menghindari kerumunan.

Ia menambahkan bahwa pelaku perjalanan diminta membawa hasil negatif tes antigen paling lama tiga hari sebelum memasuki Sleman atau hasil negatif pemeriksaan RT-PCR paling lama tujuh hari sebelum memasuki Sleman.

"Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten, Kecamatan, dan Kelurahan baik secara sendiri-sendiri atau bekerja sama dengan TNI/POLRI agar proaktif melakukan pengawasan, pembubaran setiap aktifitas yang menimbulkan kerumunan, dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan," katanya.

Di samping itu, menurut dia, pemerintah kabupaten membatasi waktu operasional toko swalayan, pusat perbelanjaan, kafe, restoran, tempat hiburan, dan fasilitas umum sejenis sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

"Khusus untuk tanggal 24 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021, semua aktivitas usaha dibatasi maksimal pukul 22.00 WIB. Pihak yang melanggar ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024