DLH Kota Yogyakarta ambil langkah darurat saat penutupan TPST Piyungan berlarut

id sampah,tpst piyungan,tutup,yogyakarta

DLH Kota Yogyakarta ambil langkah darurat saat penutupan TPST Piyungan berlarut

Tumpukan sampah di salah satu tempat pembuangan sementara di Kota Yogyakarta yang meluber hingga ke jalan akibat penutupan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan berlarut, 22 Desember 2020. (HO-DLH Kota Yogyakarta)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta melakukan sejumlah langkah darurat untuk mengatasi semakin menumpuknya sampah di depo dan tempat pembuangan sementara karena penutupan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Piyungan di Kabupaten Bantul semakin berlarut.

“Ada beberapa upaya darurat yang kami lakukan karena truk sampah kami belum bisa menurunkan sampah, meski sudah sampai di Piyungan. Ada truk warga yang menghalangi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto di Yogyakarta, Selasa.

Sejumlah upaya darurat yang dilakukan, di antaranya memastikan seluruh objek vital di Yogyakarta, seperti Gedung Agung, Kantor Kepatihan atau Kantor Gubernur DIY, dan Balai Kota Yogyakarta steril dari tumpukan sampah.

DLH Kota Yogyakarta juga menyiagakan sejumlah truk di sekitar lokasi depo atau tempat pembuangan sementara untuk menampung sampah yang sudah menumpuk, bahkan meluber hingga ke jalan.

Penyemprotan disinfektan juga dilakukan untuk mengurangi bau dan mengantisipasi potensi penyebaran penyakit yang mungkin bisa terjadi.

“Petugas juga diterjunkan ke lokasi depo dan tempat pembuangan sementara untuk memberikan informasi ke masyarakat untuk menunda membuang sampah,” katanya.

Penutupan TPST Piyungan sudah terjadi sejak Jumat (18/12) karena adanya protes dari warga di sekitar lokasi pembuangan sampah. Warga mengeluh kesulitan akses karena panjangnya antrean truk yang akan masuk membuang sampah ke TPST Piyungan karena hanya ada satu akses jalan yang sama.

Guna mempercepat proses pembuangan sampah, maka dilakukan perluasan dermaga yang ditargetkan selesai pada Senin (21/12) sehingga pembuangan sampah bisa dilakuan mulai Selasa (22/12).

“Sekitar pukul 13.00 WIB sudah ada 30 truk yang berangkat ke Piyungan. Tetapi, karena sudah mengantre sekitar tiga jam tidak bisa menurunkan sampah karena ada truk warga yang menghalangi di landasan penurunan sampah,” katanya.

Sugeng mengatakan, tidak ada petugas yang berjaga, termasuk petugas dari Pemerintah DIY. TPST Piyungan digunakan untuk membuang sampah dari tiga wilayah, yaitu Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul.

Ia berharap, Pemerintah DIY dapat turun tangan secepatnya untuk mengatasi permasalahan yang selalu berulang dari tahun ke tahun tersebut karena Kota Yogyakarta mengandalkan TPST Piyungan untuk membuang sampah. Volume sampah yang dihasilkan Kota Yogyakarta rata-rata mencapai 360 ton per hari.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024