Pemkab Bantul ingatkan kegiatan akhir tahun tidak timbulkan klaster COVID-19

id Pemkab Bantul

Pemkab Bantul ingatkan kegiatan akhir tahun tidak timbulkan klaster COVID-19

Pemkab Bantul. ANTARA/Hery Sidik

Bantul, Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengingatkan agar kegiatan masyarakat yang dilaksanakan di akhir tahun 2020 tidak menimbulkan klaster baru penyebaran wabah COVID-19.

"Kita tidak boleh menganggap ini sebagai agenda rutin tahunan biasa, sehingga menjadikan kita cenderung kurang waspada terhadap setiap dinamika apalagi di masa pandemi COVID-19 saat ini," kata Bupati dalam Rapat Komprehensif terkait persiapan Natal 2020 dan tahun baru 2021 di Bantul, Rabu.

Rapat yang diadakan beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bantul tersebut juga dilaksanakan secara virtual dengan diikuti seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan-kecamatan di Bantul.

"Kita harus lebih peduli jangan sampai kegiatan masyarakat di penghujung tahun 2020 termasuk pesta demokrasi pelaksanaan pemilihan lurah di Kabupaten Bantul menimbulkan klaster-klaster baru penyebaran COVID-19," kata Bupati.

Bupati mengatakan bahwa perayaan Natal dan tahun baru oleh masyarakat secara universal biasanya dirayakan melalui kegiatan ibadah dan perayaan pergantian tahun di tempat-tempat wisata yang nantinya akan meningkatkan aktifitas pada pusat keramaian.

"Peningkatan aktifitas masyarakat ini tentu saja sangat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) dan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19," katanya.

Oleh karena itu, Bupati Bantul juga berharap kepada OPD terkait dapat memetakan dan mempersiapkan segala sesuatu terkait dengan kegiatan Natal 2020 dan tahun baru 2021 secara lebih detail, sehingga masyarakat akan merasa aman dan nyaman.

Berkaitan dengan hal itu, Pemkab Bantul telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan COVID-19 selama Liburan Natal 2020 dan Menyambut Tahun Baru 2021, atau berlaku sejak 24 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

"Saya meminta agar surat edaran terkait penerapan protokol kesehatan selama libur Natal dan tahun baru segera disebarluaskan dan diinformasikan ke masyarakat," katanya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024