30 UMKM di DIY mendapat fasilitasi pendirian badan hukum Kemenparekraf

id Penyerahan akta PT UMKM,yogyakarta,umkm,diy

30 UMKM di DIY mendapat fasilitasi pendirian badan hukum Kemenparekraf

Pejabat Kemenparekraf didampingi wakil dari UNS dan Ikatan Notaris Indonesia secara simbolis menyerahkan akta Perseroan Terbatas (PT) kepada pelaku salah satu UMKM DIY di Yogyakarta, Senin (28/12/2020) . ANTARA/Hery Sidik

Yogyakarta (ANTARA) - Sebanyak 30 pelaku UMKM di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapat fasilitasi pendirian badan hukum berupa Perseroan Terbatas dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai upaya memberikan legalitas atau jaminan hukum bagi pengusaha kecil itu.

"Program fasilitasi pendaftaran pendirian badan hukum ini sangat strategis dan penting di tengah upaya kita yang sesuai arahan Presiden untuk menggerakkan atau meningkatkan perekonomian," kata Deputi Industri dan Investasi Kemenparekraf Fajar Utomo di sela acara penyerahan akta PT kepada pelaku usaha di Yogyakarta, Senin.

Selain untuk meningkatkan perekonomian, kata Fajar Utomo, program fasilitasi dan pendaftaran pendirian badan hukum ini juga sebagai upaya pemerintah meningkatkan ketersediaan lapangan kerja, mendukung dunia usaha untuk menggerakkan perekonomian masyarakat.

"Pergeseran dari ekonomi informal menjadi formal itu harus terus kita upayakan, karena penting bagi bangsa kita untuk meningkatkan produksi, mendorong munculnya para makers, karena itu yang sangat dibutuhkan bagi keberlangsungan dan keberlanjutan peningkatan ekonomi kita," katanya.


Dengan fasilitasi pendirian badan hukum bagi pelaku UMKM ini, kata dia, harapannya bisa mendorong tumbuhnya wirausaha baru, mengingat jumlah wirausahawan di Tanah Air saat ini kurang dari tiga persen dari populasi.

Pada tahun 2020 ini, Kemenparekraf memfasilitasi 100 pelaku UMKM dari beberapa kota di Indonesia.

Fasilitasi pendirian badan hukum ini sebagai tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi dan fasilitasi pendirian badan hukum bagi pelaku UMKM di wilayah DIY yang diselenggarakan Badan Pengelola Usaha Universitas Sebelas Maret Surakarta bekerja sama dengan Kemenparekraf pada November 2020.

Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah DIY Ikatan Notaris Indonesia (INI) Agung Herning Indradi Prajanto mengatakan, pihaknya mendapat amanat dari pengurus pusat dan Kemenparekraf untuk menguruskan akta PT bagi sebanyak 30 pelaku UMKM di Yogyakarta yang selama ini dapat menumbuhkan ekonomi kreatif.

"Salah satu komitmen daripada notaris Indonesia itu berkontribusi terhadap bangsa dan negara khususnya dalam rangka support pada Kemenparekraf, lebih khusus lagi di dalam rangka pemberdayaan UMKM khususnya di dalam legalitas pendirian PT," kata Agung.

Dia mengatakan, program fasilitasi pendirian PT bagi UMKM ini sangat penting bagi keberlangsungan dan perekonomian usaha, karena akan mendapatkan kepastian hukum ketika nanti mengakses bantuan pemerintah maupun pembiayaan modal dari lembaga perbankan.

"Ini sangat baik sekali karena memang dengan legalitas UMKM itu bisa merangsang bertumbuhkembangnya sentra-sentra ekonomi kecil di tingkat daerah, tentu juga akan berkontribusi di tingkat nasional. Jadi salah satu komitmen kita kontribusi dalam rangka pendirian badan hukum UMKM," katanya.

 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024