Satgas Yogyakarta sesuaikan prosedur swab untuk kontak erat pasien COVID-19

id covid-19,uji swab, kontak erat

Satgas Yogyakarta sesuaikan prosedur swab untuk kontak erat pasien COVID-19

Petugas kesehatan melakukan tes cepat atau rapid test antibodi kepada warga dari luar daerah di Perbatasan Jawa Tengah - Daerah Istimewa Yogyakarta, Prambanan, Klaten, Jawa Tengah, Senin (28/12/2020). Tes cepat tersebut dilakukan sebagai upaya antisipasi penularan COVID-19 pascaliburan Natal 2020 dan libur Tahun Baru 2021. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/rwa.

Yogyakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta menyesuaikan prosedur untuk pelaksanaan uji swab bagi masyarakat yang masuk dalam kategori kontak erat dari tracing pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19.

“Ini disesuaikan dengan revisi kelima dari panduan penanganan kasus yang berlaku. Masyarakat yang akan menjalani tes swab adalah mereka yang bergejala, baik gejala ringan maupun berat,” kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, langkah pertama yang harus dilakukan oleh masyarakat yang melakukan kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif COVID-19 adalah isolasi mandiri.

“Itu menjadi standar pertama dalam penanganan sebagai upaya pencegahan penularan kasus COVID-19. Semua orang yang merasa melakukan kontak erat dan tidak mengalami gejala apapun tetap harus isolasi mandiri ,” katanya.

Isolasi mandiri, lanjut Heroe, bisa dilakukan di rumah jika masih ada ruangan yang memungkinkan, atau bisa dilakukan di sejumlah fasilitas seperti hotel karena ada beberapa tempat usaha jasa akomodasi yang melayani kebutuhan tersebut.

Sedangkan untuk pelaksanaan tes swab, dilakukan berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh tim medis dari puskesmas dan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta. “Biasanya dilakukan setelah 14 hari sejak warga tersebut dicurigai melakukan kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif,” katanya.

Jika dilakukan dalam jangka waktu lebih cepat dari 14 hari, dikhawatirkan hasil uji swab justru akan menunjukkan hasil negatif .

“Ada penghitungan waktu yang menjadi acuan. Selama ini pun, proses tracing kasus dari puskesmas pun sudah dilakukan dengan sangat selektif dan diharapkan bisa mengurangi hasil ‘false negatif’,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani mengatakan, terdapat sejumlah kriteria yang menjadi acuan tim untuk menetapkan apakah warga tersebut melakukan kontak erat dengan pasien COVID-19 atau tidak.

Kriterianya antara lain, berbicara lebih dari 15 menit dengan jarak kurang dari satu meter dan tidak mengenakan masker. Kondisi tersebut berlaku untuk kantor, rumah sakit dan tempat publik lainnya.

“Jika terjadi temuan kasus di rumah, maka seluruh anggota keluarga akan masuk dalam kategori kontak erat,” katanya.

Meskipun mengutamakan proses isolasi mandiri untuk penanganan pertama, namun Emma memastikan pengawasan dan pemantuan dari puskesmas tetap dilakukan secara ketat.

“Jika tiba-tiba muncul gejala, maka penanganan pun bisa dilakukan lebih cepat termasuk upaya pencegahan penularannya,” kata Emma yang juga berharap masyarakat di lingkungan sekitar memberikan dukungan jika ada warga yang melakukan isolasi mandiri.

Berdasarkan data corona.jogjakota.go.id, pada Selasa (29/12) terdapat tambahan 97 kasus positif baru, 63 pasien sembuh atau selesai menjalani isolasi, dan lima pasien terkonfirmasi positif meninggal dunia. Dengan demikian, pada saat ini terdapat 448 kasus aktif, 1.298 pasien sembuh, dan 72 pasien meninggal dunia.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024