Yogyakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol) di lima kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta akan melakukan razia penjualan terompet tahun baru yang dianggap dapat menjadi sarana penularan COVID-19.
"Kami minta Satpol PP kabupaten/kota melakukan razia dan penutupan (penjualan terompet) terlebih dahulu," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad saat ditemui di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, terompet berpotensi menjadi media penularan virus SARS-CoV-2 karena dalam proses pembuatan, terompet pasti akan diuji coba dengan ditiup terlebih dahulu oleh pembuatnya.
"Kita belum tahu status kesehatan orang yang membuat. Bisa jadi orang tanpa gejala (OTG) yang bisa menularkan virus melalui terompet," kata dia.
Oleh sebab itu, seiring dengan masih tingginya kasus terkonfirmasi positif di DIY, ia meminta masyarakat untuk sementara waktu menahan diri membeli dan meniup terompet.
Selain melarang penjualan terompet, menurut dia, Satpol PP juga bakal menertibkan penjualan petasan, karena baik terompet jenis tiup atau pompa, maupun petasan, seluruhnya dapat mengundang masyarakat merayakan Tahun Baru 2021 secara berkerumun.
"Terompet atau petasan akan memicu munculnya masyarakat yang akan berkerumun di destinasi wisata sambil merayakan pergantian tahun. Padahal itu dilarang," kata dia.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di DIY pada 30 Desember 2020 bertambah 296 kasus baru, sehingga total kasus positif di daerah ini menjadi sebanyak 11.898 kasus.*
Berita Lainnya
Danone Indonesia dan MPM PP Muhammadiyah serahkan Kado Ramadhan kepada kelompok rentan
Senin, 1 April 2024 0:54 Wib
PP Muhammadiyah-Lazismu adakan pesantren mualaf di pulau 3T
Sabtu, 30 Maret 2024 16:38 Wib
Satpol PP Bantul membatasi takbir keliling cegah potensi gangguan
Jumat, 22 Maret 2024 19:41 Wib
Ketum PP Muhammadiyah mengajak masyarakat legawa terima hasil Pemilu 2024
Jumat, 22 Maret 2024 19:41 Wib
ANTARA jadi mitra media resmi IBL
Jumat, 22 Maret 2024 11:36 Wib
Haedar meminta presiden terpilih bawa Indonesia progresif dan maju
Kamis, 21 Maret 2024 19:26 Wib
Pemanfaatan pasir laut di tujuh lokasi guna kebutuhan lokal
Selasa, 19 Maret 2024 11:30 Wib
Satpol PP tertibkan kegiatan berpotensi ganggu Trantibum
Minggu, 17 Maret 2024 12:47 Wib