DPRD Kota Yogyakarta soroti keterbukaan proses pendataan warga miskin

id Pendataan, warga miskin,Keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial, yogyakarta

DPRD Kota Yogyakarta soroti keterbukaan proses pendataan warga miskin

Ilustrasi - Seorang warga melihat pengumuman data miskin di Balai Desa Rendeng, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif/)

Kami masih menerima banyak masukan tentang ketidaktepatan pendataan keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial (KSJPS) yang selama ini dilakukan pemerintah daerah.

Yogyakarta (ANTARA) - Komisi D DPRD Kota Yogyakarta menyoroti pentingnya keterbukaan sistem pendataan dalam proses pendataan warga miskin yang akan dimasukkan dalam data keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial daerah itu pada 2021 guna memudahkan pemantauan dan evaluasi publik.

“Kami masih menerima banyak masukan tentang ketidaktepatan pendataan keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial (KSJPS) yang selama ini dilakukan pemerintah daerah,” kata Sekretaris Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Krisnadi di Yogyakarta, Rabu (30/12).

Namun demikian, lanjut dia, untuk melakukan pemantauan dan evaluasi sangat sulit dilakukan karena publik masih kesulitan untuk mengakses sistem pendataan yang digunakan.

“Padahal, proses pendataan pada tahun ini sudah menggunakan teknologi informasi. Seharusnya, bisa lebih terbuka kepada publik,” katanya.

Baca juga: Pedestrian Titik Nol Kilometer Yogyakarta steril dari wisatawan

Salah satu aspek pemantauan yang ingin dilakukan adalah memastikan warga yang terdata adalah warga miskin yang memang membutuhkan bantuan jaring pengaman sosial dari pemerintah daerah.

“Hanya saja, publik kesulitan memantau apakah ukuran penilaian dari tiap parameter pendataan ini sudah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya atau tidak karena masih dilakukan manual,” katanya.

Selama ini, lanjut dia, upaya pemerintah untuk memastikan warga tercatat dalam KSJPS bertumpu pada usulan rukun tetangga (RT) dan evaluasi dari Dinas Sosial Kota Yogyakarta sehingga masih dimungkinkan terjadi pendataan yang tidak tepat.

Selain itu, lanjut dia, data kemiskinan yang digunakan sebagai acuan pendataan KSJPS seharusnya menggunakan data riil dan bukan turunan kebijakan Kementerian Dalam Negeri yang digunakan dalam pedoman penyusunan APBD.

Baca juga: Yogyakarta lakukan buka tutup lalu lintas Malioboro pada malam tahun baru

Krisnadi menambahkan pendataan yang dilakukan dalam kondisi pandemi COVID-19 berpotensi menambah jumlah warga miskin di Kota Yogyakarta terlebih pemerintah telah meningkatkan angka kemiskinan.

Proses pendataan calon penerima KSJPS Kota Yogyakarta 2021 dilakukan dengan cara yang berbeda dibandingkan dengan tahun lalu, yaitu memakai aplikasi untuk mengurangi potensi manipulasi saat proses pendataan.

Penggunaan aplikasi untuk pendataan KSJPS baru dilakukan tahun ini. Petugas tetap datang secara langsung ke rumah warga untuk melakukan pendataan dan mengecek seluruh indikator penilaian, di antaranya aset tanah, bangunan, dan benda bergerak lainnya. Seluruh indikator tersebut kemudian difoto dan diunggah melalui aplikasi sebagai bukti.

Seluruh data yang diunggah melalui aplikasi tersebut juga bisa digunakan sebagai bukti untuk menjawab apabila di kemudian hari ada keluhan warga terkait hasil pendataan.

Baca juga: Satpol PP akan melakukan razia penjualan terompet tahun baru di DIY

Proses pendataan calon penerima KSJPS 2021 dilakukan bertahap yaitu verifikasi terhadap penerima KJSPS 2020 ditambah usulan wilayah kemudian dilakukan uji publik pertama.

Pada tahun ini, warga yang masuk dalam data verifikasi berasal dari data KSJPS 2020 sebanyak 14.359 kepala keluarga ditambah 9.399 KK usulan baru dari warga sehingga total keluarga yang masuk dalam data untuk diverifikasi di lapangan 23.758 KK.

Dari hasil uji publik pertama kemudian dilakukan pengolahan data untuk dijadikan sebagai dasar pelaksanaan uji publik kedua atau uji publik terakhir untuk kemudian diolah dan disampaikan ke wali kota pada akhir Desember untuk ditetapkan sebagai penerima KSJPS 2021.

“Kami menyelesaikan verifikasi cepat dari hasil uji publik tahap dua,” kata Kepala Bidang Data Informasi dan Pemberdayaan Dinas Sosial Kota Yogyakarta Esti Setiyarsi.

Selain untuk mengakses layanan kesehatan gratis, warga yang masuk dalam data KSJPS juga memperoleh kemudahan saat penerimaan peserta didik baru karena Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan kuota khusus bagi warga miskin di sekolah negeri.

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024