Pemkab berharap CPNS ikut sosialisasikan penerapan prokes di masyarakat

id Penyerahan SK,Bantul, CPNS bantul, sosialisasi prokes

Pemkab berharap CPNS ikut sosialisasikan penerapan prokes di masyarakat

Bupati Bantul Suharsono secara simbolis menyerahkan petikan SK pengangkatan CPNS Pemkab Bantul, DIY (Foto Humas Bantul)

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengharapkan calon pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintahan ini ikut menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 di lingkungan masyarakat tempat tinggalnya.

"Selamat bekerja, selamat bergabung dengan Pemerintah Kabupaten Bantul, berikan kemampuan yang terbaik untuk kemajuan Bantul. Saya berharap sosialisasikan juga penerapan protokol kesehatan di lingkungan anda," kata Bupati Bantul Suharsono dalam pengarahan saat acara Penyerahan Petikan SK Bupati kepada CPNS Bantul di Bantul, Rabu.



Bupati Bantul mengajak kepada para CPNS untuk mengedepankan disiplin dalam bekerja dan melayani rakyat, terus mengembangkan diri dan mau belajar agar tercipta pelayanan publik yang baik, dan membantu program pemerintah dalam memutus rantai penyebaran COVID-19.

"Karena kita tidak tahu sampai kapan pandemi ini akan berakhir, hanya kita yang bisa memutus penularan infeksi COVID-19 dengan selalu menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Sebanyak 594 CPNS Formasi Tahun 2019 pada kesempatan tersebut menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Bantul tentang Pengangkatan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Penyerahan Petikan secara simbolis dilakukan Bupati Bantul kepada tiga perwakilan CPNS.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bantul Danu Suswaryanta mengatakan penyerahan petikan SK ini bertujuan memberikan kepastian hukum status kepegawaian bagi peserta seleksi CPNS Formasi 2019 yang telah dinyatakan lulus dan berhak diangkat menjadi CPNS di Bantul.

Dia mengatakan 594 orang CPNS yang menerima petikan SK pengangkatan tersebut, terdiri dari tenaga guru 308 orang, tenaga kesehatan 84 orang dan tenaga teknis 202 orang.



"Mereka akan ditempatkan di organisasi perangkat daerah (OPD) berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 578 Tahun 2019 tertanggal 27 September 2019 tentang Penetapan Kebutuhan PNS di lingkungan Pemkab Bantul Tahun 2019," katanya.