Tim gabungan PPKM Gunung Kidul lakukan sterilisasi kantor pemerintahan

id COVID-19,Gunung Kidul ,pengasapan

Tim gabungan PPKM Gunung Kidul lakukan sterilisasi kantor pemerintahan

Penyemprotan disinfektan di kantor pemerintahan Kabupaten Gunung Kidul. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Gunung Kidul (ANTARA) - Tim gabungan pengawasan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan sterilisasi atau penyemprotan desinfektan di kantor pemerintahan dan fasilitas umum dalam rangka menekan penyebaran COVID-19.

Komandan Kodim (Dandim) 0730/Gunung Kidul Letkol Inf Noppy Laksana Armyanto di Gunung Kidul, Senin, mengatakan hari ini, penyemprotan mengerahkan sebanyak 70 personel relawan dengan sasaran penyemprotan/pengasapan kompleks perkantoran Pemda Gunung Kidul, Kantor Pengadilan dan Taman Kuliner.

Tahap selanjutnya Perkantoran Purbosari (rumah dinas bupati/wakil bupati, Ketua DPRD, Dinkes, BRI, GKJ Wonosari, Masjid Ummu Faisal lalu ke Pasar Argosari Wonosari arah Kantor Polres, Kejaksaan Gunung Kidul, lalu kearah Lapas, Disdikpora, Gedung Kesenian Gunung Kidul. Selain itu, seluruh fasilitas publik baik pendidikan, hingga pondok pesantren juga menjadi sasaran.

"Pengasapan/peyemprotan disinfektan ini akan dilaksanakan selama 14 hari di Gunung Kidul mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021," kata Noppy.

Kegiatan ini juga akan diisi dengan memberikan imbauan-imbauan supaya masyarakat patuh pada protokol kesehatan untuk mendukung pencegahan penyebaran COVID-19.

"Harapannya memang agar masyarakat bisa lebih mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan sebelumnya," katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Gunung Kidul Immawan Wahyudi mengatakan ada sejumlah indikator yang membuat wilayah ini masuk dalam pembatasan. Salah satunya adalah karena rasio kesembuhan hingga ketersediaan tempat tidur RS di Gunung Kidul tidak mencapai syarat minimal.

Berdasarkan data terkini, terungkap bahwa angka kesembuhan COVID-19 Gunung Kidul per 10 Januari ini mencapai 69,54 persen. Sedangkan kapasitas rumah sakit per 8 Januari lalu sudah melampaui 90 persen, tingkat kesembuhan COVID-19 secara nasional berada di kisaran 80 persen. Sedangkan ketersediaan tempat tidur RS untuk isolasi disyaratkan minimal 70 persen.

"Perkembangan kasus COVID saat ini kian meningkat, sedangkan fasilitas juga terbatas," kata Immawan.

Untuk itu, Immawan meminta warganya untuk mematuhi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berlangsung pada 11-25 Januari 2021. Hal ini dikarenakan angka kasus meninggal dunia juga ikut meningkat. Salah satunya pernah dilaporkan ada dua kasus meninggal dunia dalam satu hari.

Hingga hari ini, total kasus terkonfirmasi COVID-19 di Gunung Kidul sebanyak 1.049 kasus.

"Kami mengharapkan masyarakat yang tidak ada kepentingan mendesak, saya mohon masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah," katanya.