Pemkab Kulon Progo didesak tinjau ulang perizinan toko jejaring

id TomiRa,DPRD Kulon Progo,Kulon Progo

Pemkab Kulon Progo didesak tinjau ulang perizinan toko jejaring

Wakil Ketua II DPRD Kulon Progo Lajiyo Yok Mulyono. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lajiyo Yok Mulyono mendesak pemerintah setempat meninjau ulang izin toko jejaring Alfamart dan Indomart yang berlabel Toko Milik Rakyat yang pendiriannya kurang dari 1 kilometer karena akan merugikan usaha masyarakat.

Lajiyo di Kulon Progo, Selasa, mengatakan saat ini, banyak toko modern berjejaring seperti Alfamart dan Indomart yang melanggar aturan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern karena jarak lokasinya kurang dari satu kilometer, bahkan jaraknya dengan pasar rakyat 300 meter.

"Pemkab Kulon Progo terlalu lemah dalam penegakan peraturan daerah. Seharusnya Perda No 25 Tahun 2011 diberlalukan secara kaku, untuk melindungi usaha kecil dan pedagang pasar rakyat," kata Lajiyo.

Selama ini, toko modern berjaring tersebut menggunakan nama Toko Milik Rakyat (TomiRa) supaya terhindar dari Perda Nomor 25 Tahun 2011. Sehingga saat ini, toko jejaring baik menggunakan nama sendiri atau TomiRa sangat menjamur, sehingga banyak mematikan usaha masyarakat. TomiRa ini semangatnya ada keterlibatan koperasi dan penjualan produk lokal di dalamnya.

Namun dalam realitanya, setiap TomiRa yang ada di Kulon Progo, produk lokal yang dijual tidak lebih dari lima persen dari produk secara keseluruhan. Hal ini perlu ada pelusuran konsep utama pendirian TomiRa, yakni menjual produk lokal Kulon Progo.

"Kami minta Pemkab Kulon Progo harus lebih hati-hati dalam menerbitkan izin toko berjaring, benar-benar di cek lokasi supaya tidak mematikan usaha masyarakat," harapnya.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo Heriyanto menerbitkan izin lokasi atau tata ruang pendirian toko jejaring/TomiRa karena ada rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM Kulon Progo.

"Kami menerbitkan izin tata ruang sesuai rekomendasi Dinas Koperasi dan UKM. Kalau tidak ada rekomendasi dari dinas tersebut, kami tidak berani mengeluarkan izin lokasi," katanya.