Dokter Reisa mengingatkan Raffi Ahmad patuhi prokes

id raffi ahmad,Reisa Broto Asmoro,vaksin covid-19

Dokter Reisa mengingatkan Raffi Ahmad patuhi prokes

Reisa Broto Asmoro: Pakai masker jangan asal-asalan

Jakarta (ANTARA) - Juru bicara vaksinasi COVID-19 dr Reisa Broto Asmoro mengingatkan masyarakat, termasuk Raffi Ahmad agar tetap melaksanakan protokol kesehatan meski setelah mendapatkan vaksinasi COVID-19.

"Semua harus disiplin protokol kesehatan, termasuk yang sudah divaksinasi," kata dr Reisa kepada ANTARA, Kamis.

Dokter yang sempat menjadi anggota DVI (Disaster Victim Identification) proses investigasi korban Sukhoi dan sejumlah bom terorisme di Jakarta itu mengatakan protokol kesehatan termasuk senantiasa memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Reisa juga mengatakan seharusnya masyarakat, apalagi publik figur hendaknya jadi benteng perlindungan diri dari COVID-19.

"Yuk saling mengingatkan soal protokol kesehatan ini," kata dokter yang pernah jadi presenter dr OZ Indonesia tersebut.

Sebelumnya, sejumlah foto Raffi Ahmad menghadiri sebuah acara yang terlihat berkerumun tersebar di media sosial beberapa waktu setelah dia mendapat kesempatan vaksinasi pertama di Indonesia.

Unggahan tersebut memancing sejumlah komentar termasuk dari aktris sekaligus penyanyi Sherina Munaf.

Sherina yang sebelumnya sempat mengunggah kisah suaminya yang harus mengisolasi diri karena kontak erat dengan penderita COVID-19 menyayangkan tindakan Raffi tersebut.

Sherina mengatakan bahwa Raffi Ahmad sebagai penerima vaksin COVID-19 pertama harusnya dapat menjadi contoh baik penerapan protokol kesehatan.

"Halo Raffi Ahmad, setelah divaksin bukan berarti keluyuran rame-rame dong. Anda dipilih jatah awal-awal vaksin karena followers banyak. Dengan alasan yang sama, tolong berikutnya konsisten beri contoh yang baik. Please you can do better than this. Your followers are counting on you," tulis Sherina Munaf dalam cuitan di akun Twitter, dikutip Kamis.
 
 


 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024