Pemkot Yogyakarta tercepat keempat se-Indonesia dalam penyerahan LKPD 2020

id laporan keuangan pemerintah daerah,LKPD,Yogyakarta,BPK

Pemkot Yogyakarta tercepat keempat se-Indonesia dalam penyerahan LKPD 2020

Ilustrasi - Penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) 2020 dari Pemerintah Kota Yogyakarta ke BPK Perwakilan DIY, 15 Januari 2021. (HO-Humas Pemkot Yogyakarta)

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta membukukan rekor yang cukup baik dalam memenuhi kewajiban menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah ke Badan Pemeriksaan Keuangan yaitu menjadi tercepat keempat se-Indonesia dan tercepat kedua se-DIY.

“Penyerahan laporan keuangan pada awal bulan ini memang ditujukan untuk mempercepat proses pertanggungjawaban penggunaan anggaran,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti usai menyerahkan laporan keuangan ke BPK Perwakilan DIY di Yogyakarta, Jumat.

Selain untuk mempercepat pertanggungjawaban penggunaan keuangan, Haryadi berharap, penyerahan laporan keuangan di awal Januari tersebut juga dapat memudahkan proses publikasi dan proses pembangunan pada tahun anggaran 2021.

Meskipun penyerahan laporan keuangan dilakukan cukup cepat, namun Haryadi memastikan laporan tersebut tidak disusun secara tergesa-gesa tetapi tetap memperhatikan kaidah pelaporan keuangan yang sesuai.

Pada 2020, Pemerintah Kota Yogyakarta juga mampu menyerahkan laporan keuangan pada awal Januari, namun dilakukan menjelang akhir bulan.

“Pada tahun ini bisa lebih cepat. Kami memang memiliki komitmen untuk menyerahkan laporan keuangan di awal tahun. Jangan sampai melewati bulan pertama pada tahun berjalan,” katanya.

Seperti laporan pertanggungjawaban keuangan yang selalu mendapat opini wajar tanpa pengecualian selama 10 kali berturut-turut, Haryadi pun memiliki harapan yang sama untuk LKPD tahun anggaran 2020 yang baru saja diserahkan. “Mudah-mudahan bisa meraih WTP untuk 11 kali berturut-turut,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan DIY Jariyatna mengatakan, penyerahan laporan keuangan pada awal tahun menjadi tradisi yang baik dan diharapkan dapat selalu dipertahankan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.

“Sudah untuk kedua kalinya berturut-turut penyerahan laporan bisa dilakukan awal tahun. Mudah-mudaha pada tahun berikutnya juga bisa dilakukan pada awal tahun, bisa lebih cepat lagi,” katanya.

Setelah menerima LKPD, maka BPK akan melakukan pemeriksaan laporan keuangan selama 45 hari dan hasilnya akan diumumkan dalam kurun waktu 60 hari.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024