Pemkab Bantul mendorong penegakan prokes di tempat umum ditingkatkan

id Posko COVID-19

Pemkab Bantul mendorong penegakan prokes di tempat umum ditingkatkan

Posko COVID-19 Terpadu Kabupaten Bantul, DIY (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mendorong penegakan protokol kesehatan oleh masyarakat di tempat yang berpotensi terjadi kerumunan lebih ditingkatkan agar pengendalian penularan COVID-19 lebih efektif.

"Kami mendorong penegakan hukum untuk lebih banyak melakukan monitoring di tempat yang berpotensi kerumunan, seperti di rumah makan, kami dorong untuk monitoring ditingkatkan," kata Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis di Bantul, Senin.

Dorongan agar prokes COVID-19 di tempat kerumunan ditingkatkan mengingat kasus positif COVID-19 harian belum menunjukkan tren penurunan, meski kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) dalam Instruksi Bupati Bantul sudah dijalankan sejak 11 Januari, dan akan berakhir hingga 25 Januari.

Bahkan, data per Minggu (17/1) jumlah pasien positif corona di Bantul sudah mencapai lebih dari seribu orang atau 1.056 orang yang sedang menjalani isolasi, tersebar di seluruh kecamatan, dengan terbanyak ada di kecamatan Banguntapan 213 orang, kemudian Sewon 144 orang, dan Kasihan 122 orang.

Oleh karena itu, Sekda Bantul yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bantul mengatakan penerapan PTKM hingga berakhir nanti diharapkan bisa menurunkan angka kasus, karena jumlah shelter atau tempat untuk isolasi di Bantul semakin terbatas.

"Untuk itu kami mendorong masyarakat agar tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, selain itu juga penegakan hukum protokol kesehatan oleh aparat pemerintah lebih diintensifkan," katanya.

Sementara itu, dalam Instruksi Bupati Bantul tentang PTKM tersebut diantaranya kegiatan yang dilaksanakan masyarakat berupa hajatan dan lain sebagainya ada batasan jumlah yang bisa dihadirkan yaitu maksimal sebanyak 50 orang yang terdiri dari keluarga inti dan juga para tamu.

Helmi mengatakan, apabila di dalam kegiatan hajatan tersebut terdapat tamu yang berasal dari luar daerah, maka yang bersangkutan harus sehat dan bebas dari COVID-19, dengan menyertakan hasil negatif dari rapid antigen atau rapit test antibodi, atau non reaktif.

"Di dalam penyelenggaraan itu, panitia juga harus minta rekomendasi dari Gugus Tugas di kecamatan dan juga memberitahukan kepada aparat kepolisian setempat," kata Helmi.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024