Satpol PP DIY tindak 619 pelanggar pengetatan kegiatan masyarakat

id PTKM,Yogyakarta,Pelanggaran,Pengetatan masyarakat

Satpol PP DIY tindak 619 pelanggar pengetatan kegiatan masyarakat

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad (ANTARA FOTO/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Daerah Istimewa Yogyakarta menindak 619 pelanggar kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) sejak aturan itu berlaku mulai 11 Januari 2021.

"Total pelanggaran sampai hari ini (19/1) sebanyak 619," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad saat dihubungi di Yogyakarta, Selasa.

Noviar menjelaskan dari ratusan pelanggaran itu, paling banyak terkait aturan pembatasan jam operasional sampai 19.00 WIB untuk mal/pusat perbelanjaan, yakni mencapai 348 pelanggaran, disusul 237 pelanggaran pembatasan 25 persen kapasitas konsumen di restoran/rumah makan, dan 34 pelanggaran terkait pemberlakuan "work from home" (WFH) di perkantoran.



Terhadap para pelanggar, petugas telah memberikan teguran lisan, teguran tertulis atau surat peringatan (SP), sampai penutupan sementara operasional usaha.

Ia menyebutkan sampai saat ini tercatat 15 rumah makan di DIY yang ditutup sementara operasionalnya selama tiga kali 24 jam karena melanggar pembatasan jam operasional serta masih melayani pelanggan untuk makan/minum di tempat.

"Alasannya masalah ekonomi. Mereka tidak mau pendapatannya berkurang. Mereka merasa sekarang sudah terpuruk dan masih harus dibatasi," kata dia.

Selain itu, ada pula pengelola rumah makan yang mengaku tidak kuasa menolak konsumen yang masih berdatangan.

Padahal, lanjut Noviar, bagi rumah makan atau usaha kuliner masih diberikan toleransi untuk beroperasi di atas pukul 19.00 WIB, dengan catatan hanya melayani konsumen dengan sistem pesan antar atau dibungkus untuk dibawa pulang. "Sebetulnya ini sudah ada solusi," kata dia.

Sementara itu, untuk pelaku usaha angkringan yang biasa beroperasi malam hari, menurut Noviar, biasanya petugas masih memberikan toleransi asalkan tidak sampai menimbulkan kerumunan. "Kalau angkringan kan paling hanya empat sampai lima orang kapasitasnya," kata dia.

Untuk penerapan WFH 75 persen, kata dia, paling banyak dilanggar oleh pemilik perusahaan industri yang tidak mau produksinya terhambat dengan pembatasan itu. "Sehingga mereka masih menerapkan masuk kerja karyawannya 100 persen," kata dia.

Noviar menilai secara umum kedisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan termasuk aturan PTKM di DIY belum maksimal, sehingga masih perlu ditingkatkan. Hal ini juga mempertimbangkan penambahan kasus konfirmasi positif COVID-19 di DIY yang masih tinggi disertai kapasitas tempat tidur di rumah sakit rujukan yang terbatas.

Namun demikian, apabila dibandingkan dengan angka pelanggaran selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) se-Jawa-Bali yang masih akan berlangsung sampai 25 Januari 2021, ia mengklaim angka di DIY paling rendah.

"Pelanggaran di DIY 619 itu termasuk kecil, karena DKI Jakarta seminggu saja sudah 3.000-an dan Jateng sudah 2.000-an," kata Noviar.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024