Pemkab Gunung Kidul memastikan BLT dana desa dilanjutkan 2021

id BLT dana desa,Gunung Kidul,daya beli masyarakat

Pemkab Gunung Kidul memastikan BLT dana desa dilanjutkan 2021

Dokumen - Satpol PP Kulon Progo memantau penyaluran bantuan sosial tunai di kantor pos yang ada di setiap kecamatan. ANTARA/Sutarmi

Gunung Kidul, Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan bantuan langsung tunai (BLT) dengan dana desa masih akan dilanjutkan pada 2021 untuk meningkatkan daya beli masyarakat kurang mampu terkena dampak pandemi COVID-19.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunung Kidul Subiyantoro di Gunung Kidul, Rabu, mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) penyaluran BLT dengan dana desa diperpanjang pada 2021.

"Dalam PMK itu disebutkan pemerintah desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT dana desa yang pelaksanaannya dilakukan selama 12 bulan dengan besaran bantuan Rp300.000 setiap bulannya," kata Subiyantoro.

Ia mengatakan BLT dana desa ini sudah disosialisasikan kepada seluruh pemerintah desa untuk segera dilaksanakan pencairan tepat waktu supaya daya beli masyarakat pada masa pandemi COVID-19 ini tetap terjaga, khususnya pada awal tahun ini.

BLT dana desa disalurkan bagi warga yang terdampak pandemi COVID-19. Di awal penyaluran (April-Juni 2020) bantuan yang diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan. Namun di periode selanjutnya bantuan yang diberikan hanya sebesar Rp300 ribu per bulan.

"Kami sudah meminta BLT dana desa segera dicairkan bila dana desa sudah masuk ke rekening pemerintah desa," katanya.

Menurut dia, untuk persiapan penyaluran di kelurahan sudah mulai melakukan proses persiapan dengan berencana menggelar musyarawah desa guna menetapkan calon keluarga penerima manfaat.

"Berdasarkan laporan dari pemerintah desa, sudah ada yang mulai bergerak untuk proses pencairan, meski masih sebatas perencanaan menetapkan sasaran penerima bantuan,” katanya.

Kepala Desa Pacarejo Suhadi membenarkan adanya penyaluran BLT dana desa selama satu tahun. Seperti yang disosialisasikan oleh pemkab, program ini merupakan program wajib yang harus dilaksanakan oleh kelurahan.

"Meski wajib, tapi untuk penerima bantuan tidak ada ditentukan. Sebab, yang paling penting penerima manfaat belum mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah,” kata Suhadi.

Menurut dia, untuk penyaluran BLT dana desa ada tahapan yang harus dilalui. Pertama-tama, kelurahan membentuk tim relawan COVID-19. Setelah tim ini terbentuk, langsung bertugas melakukan pendataan terhadap warga calon penerima manfaat. Selanjutnya, untuk penetapan penerima bantuan harus disahkan melalui musyawarah desa.

"Berhubung APBDes kami sudah jadi, maka kami juga akan melakukan perubahan agar alokasi sesuai dengan kebutuhan dan tertuang dalam program kerja di tahun ini,” katanya.