Satpol PP Yogyakarta melayangkan 68 teguran selama satu pekan PPKM

id PPKM,teguran,pelaku usaha makan minum,yogyakarta

Satpol PP Yogyakarta melayangkan 68 teguran selama satu pekan PPKM

Ilustrasi - Suasana Malioboro pada saat pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), 11 Januari 2021 (HO-Satgas COVID-19 Yogyakarta)

Yogyakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta tercatat telah melayangkan 68 teguran, baik teguran tertulis maupun lisan kepada pelaku usaha dan masyarakat yang melanggar ketentuan protokol kesehatan selama sepekan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

“Pelanggaran didominasi oleh pelaku usaha makanan dan minuman. Biasanya masih menerima ‘order’ makan di tempat meskipun sudah lewat pukul 19.00 WIB," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Kamis.
 

Menurut dia, petugas yang melakukan patroli masih mendapati ada beberapa pelaku usaha jasa makanan dan minuman yang kucing-kucingan, terlihat tertib saat didatangi petugas, namun saat petugas meninggalkan lokasi membuka kembali usahanya.

“Ada yang sudah menutup usahanya, ternyata di dalam masih banyak konsumen yang makan di tempat. Kejadian ini baru ditemukan belum lama ini,” katanya.

Sesuai aturan PPKM yang berlaku di Kota Yogyakarta, kata Agus, pelaku usaha jasa makanan dan minuman dapat beroperasi seperti biasa. Namun, layanan makan di tempat maksimal hanya dilakukan hingga pukul 19.00 WIB.

Selanjutnya, pelaku usaha makanan dan minuman merapikan meja dan kursi dan memberikan informasi bahwa layanan pemesanan hanya dapat dilakukan dengan cara dibawa pulang atau melalui layanan daring.

Total pelaku usaha jasa makanan dan minuman yang mendapat teguran lisan berjumlah 22 tempat usaha dan enam pelaku usaha mendapat teguran tertulis. “Teguran tertulis ini biasanya kami berikan kepada pelaku usaha yang sudah dua atau tiga kali kedapatan melanggar aturan PPKM,” katanya.

Sedangkan di tempat umum, Satpol PP Kota Yogyakarta mengeluarkan 68 teguran lisan ke masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker atau masih berkerumun.

Sejumlah titik di Kota Yogyakarta yang masih seringkali digunakan sebagai tempat berkumpul atau nongkrong, di antaranya Alun-Alun Utara, Malioboro, dan Alun-Alun Selatan Yogyakarta.

“Peringatan dan teguran tetap diutamakan. Jika terjadi kerumunan maka akan langsung kami bubarkan. Diminta segera pulang,” katanya.
 

Sedangkan untuk pelaku usaha toko swalayan, pusat perbelanjaan dan mal diketahui mematuhi aturan operasional selama PPKM, yaitu menutup usaha pada pukul 19.00 WIB. "Pelaku usaha besar cenderung mematuhi aturan. Selama PPKM, belum ada teguran yang kami layangkan untuk swalayan dan pusat perbelanjaan,” katanya.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024