PHRI DIY mengharapkan sejumlah relaksasi dari pemerintah daerah

id relaksasi,pelaku usaha,hotel dan restoran

PHRI DIY mengharapkan sejumlah relaksasi dari pemerintah daerah

Salah satu objek wisata di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). ANTARA/Syamsuddin Hasan/aa.

Yogyakarta (ANTARA) - Perpanjangan masa pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat hingga 8 Februari dinilai memberikan dampak terhadap pelaku usaha jasa pariwisata sehingga Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY berharap pemerintah daerah dapat memberikan sejumlah relaksasi.

"Misalnya untuk pembayaran iuran BPJS, listrik, pajak daerah dan lainnya. Karena saat ini kondisi usaha sangat berat," kata Ketua DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Deddy Pranawa Eryana di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, dari sekitar 400 hotel dan restoran yang kini tergabung dalam PHRI DIY, sekitar 200 pelaku usaha dapat dikatakan hampir mati dan 30 usaha sudah tidak mampu bertahan, sedangkan sisanya dalam kondisi sulit dan bisa diibaratkan terengah-engah.

Deddy mengatakan, pada saat ini pelaku usaha jasa pariwisata semakin merasa kesulitan untuk menentukan strategi bisnis yang harus dijalankan di pandemi COVID-19 ditambah saat ini diberlakukan perpanjangan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat yang secara tidak langsung berdampak terhadap usaha jasa pariwisata.

Okupansi hotel di DIY saat ini sangat rendah yaitu sekitar 13,5 persen dengan reservasi yang menurun tajam.

Beberapa pelaku usaha, lanjut dia, juga sudah melakukan upaya untuk mempertahankan usahanya, termasuk mengurangi atau merumahkan sebagian karyawan.

"Padahal, kami sudah melakukan berbagai upaya dan tetap berkomitmen untuk menyeimbangkan kegiatan konomi dengan kesehatan. Keduanya seharusnya berjalan beriringan bukan saling mengalahkan atau diutamakan salah satu. Bagi kami, itu yang paling penting," katanya.

Deddy mengatakan, masih ada wisatawan yang merasa ragu atau khawatir apakah bisa berwisata atau tidak. "Sebenarnya memang tidak ada larangan bagi hotel untuk beroperasi, tetapi wisatawan yang justru merasa ragu. Padahal, asalkan sesuai protokol kesehatan maka akan tetap diterima," katanya.

Oleh karenanya, dengan berbagai kesulitan yang tengah dihadapi pelaku usaha, maka harapannya ada bantuan dari pemerintah untuk relaksasi dan pelaku usaha tetap menjaga komitmen untuk selalu menjalankan protokol kesehatan.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, kebijakan pembayaran pajak daerah untuk hotel dan restoran dihitung berdasarkan transaksi.

"Ketika ada transaksi, tentu ada pajak dari konsumen yang dipungut dan kemudian disetorkan ke pemerintah daerah. Ketika tidak ada transaksi, maka tidak ada kewajiban pajak yang harus disetorkan oleh pelaku usaha. Saya kira, aturan yang berjalan seperti itu," katanya.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024