Pemkab Bantul minta pengelola wisata batasi kapasitas pengunjung 50 persen

id Dinas Pariwisata

Pemkab Bantul minta pengelola wisata batasi kapasitas pengunjung 50 persen

Kantor Dinas Pariwisata Bantul, DIY (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta semua pengelola tempat wisata daerah ini membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas selama masa perpanjangan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) dari 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

"Pengunjung tempat wisata atau rekreasi dan tempat rekreasi dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas," kata Sekretaris Dinas Pariwisata Bantul Annihayah saat dikonfirmasi terkait kebijakan PTKM di Bantul pada sektor pariwisata, Selasa.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata Bantul tentang perpanjangan pengetatan secara terbatas kegiatan kepariwisataan untuk pengendalian COVID-19, menindaklanjuti Instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang perpanjangan PTKM di Bantul yang dikeluarkan pada tanggal 26 Januari.

Dalam edaran tersebut juga menekankan agar pengelola dan stakeholder pariwisata memastikan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara konsisten, khususnya di usaha jasa pariwisata, destinasi dan desa wisata.

"Jam buka tempat wisata dan tempat rekreasi dan tempat hiburan dibatasi mulai jam 05.00 WIB sampai 18.00 WIB," katanya.

Dinas Pariwisata Bantul juga mengimbau bagi yang sudah menginstal aplikasi visiting Jogja agar lebih diintensifkan untuk pendataan pengunjung dengan aplikasi tersebut.

Kemudian selama masa perpanjangan PTKM di Bantul, pengelola tempat wisata agar tidak menyelenggarakan atraksi atau kegiatan daya tarik yang dapat menimbulkan kerumunan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum, Satgas COVID-19 dapat bekerja sama dengan aparat TNI/Polri untuk melakukan pengawasan kegiatan masyarakat selama masa perpanjangan PTKM berdasarkan Instruksi Bupati tersebut.

"Camat, lurah, Satgas COVID-19 kecamatan, Satgas kelurahan bekerjasama dengan TNI Polri di wilayah masing-masing, dan agar melibatkan masyarakat secara aktif untuk terlaksananya perpanjangan PTKM berdasarkan Instruksi Bupati ini," katanya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024