172 pasien positif COVID-19 di Bantul sembuh

id Tenaga kesehatan

172 pasien positif COVID-19 di Bantul sembuh

Petugas kesehatan Dinkes Bantul khusus penanganan kasus COVID-19 (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Sebanyak 172 pasien konfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam 24 jam terakhir dinyatakan sembuh dari infeksi virus Corona tersebut, sehingga total angka kesembuhan per Selasa (26/1) menjadi 4.421 orang.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bantul dalam keterangan resmi pada Selasa malam, menyebut 172 pasien sembuh itu berasal dari Kecamatan Sewon 62 orang, kemudian Kecamatan Banguntapan 32 orang, Kecamatan Bantul 19 orang, dan Kecamatan Jetis 16 orang.

Selanjutnya dari Kecamatan Pajangan tujuh orang, Pleret enam orang, Srandakan lima orang, Bambanglipuro lima orang, Pandak lima orang, dan Imogiri lima orang, kemudian dari Piyungan empat orang, Kretek tiga orang, dan Sedayu dua orang, serta Kasihan satu orang.

Meski demikian, dalam sehari terakhir terdapat penambahan kasus COVID-19 baru di Bantul berjumlah 87 orang, berasal dari Kasihan 25 orang, kemudian Banguntapan 12 orang, dan Sewon 12 orang, Pajangan sembilan orang, Bambanglipuro delapan orang, Bantul delapan orang.

Selanjutnya dari Kretek tiga orang, Piyungan tiga orang, Sanden dua orang, Jetis dua orang, sisanya dari Srandakan, Pandak, Imogiri, Dlingo dan Sedayu masing-masing satu orang. Sehingga total kasus konfirmasi positif COVID-19 secara akumulasi sampai saat ini berjumlah 5.600 orang.

Sedangkan kasus konfirmasi COVID-19 yang meninggal bertambah enam orang, dari Pandak, Pajangan, Jetis, Pleret dan Sewon, dengan begitu pasien COVID-19 aktif yang masih menjalani isolasi maupun perawatan di sejumlah rumah sakit berjumlah 1.022 orang.

Guna mengendalikan penularan COVID-19, Pemerintah Kabupaten Bantul mengeluarkan Instruksi Bupati Bantul Nomor 3/Instr/2021 tentang perpanjangan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM), pembatasan masyarakat ini berlangsung sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis menjelaskan, dalam instruksi terdapat beberapa sektor yang dibatasi, yaitu sistem kerja perkantoran pemerintah 25 persen di kantor, 75 persen di rumah, kegiatan belajar mengajar secara daring, tempat ibadah maksimal 50 persen, dan pembatasan buka toko, resto, dan kuliner sampai pukul 20.00 WIB.

Meski demikian, Helmi tetap mengajak masyarakat memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), selalu mencuci tangan pakai sabun pada air mengalir, hindari kerumunan, jaga jarak, dan memakai masker apabila keluar rumah.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024