Disperindag Sleman meluncurkan Pelayanan Kemetrologian 2021

id Disperindag Sleman ,Pelayanan kemetrologian ,Kabupaten Sleman ,Sleman

Disperindag Sleman meluncurkan Pelayanan Kemetrologian 2021

Kepala Disperindag Kabupaten Sleman Mae Rusmi melakukan peluncuran Pelayanan Kemetrologian 2021 UPTD Pelayanan Kemetrologian Sleman. Foto Antara/HO-Humas Pemkab Sleman

Sleman (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Metrologi Legal meluncurkan Pelayanan Kemetrologian untuk 2021 yang diawali dengan pembukaan cap tanda tera tersegel kemudian dilanjutkan pembubuhan cap dan penempelan stiker tanda tera, Rabu.

"Pembukaan cap tanda tera ini sebagai tanda dibukanya Pelayanan Metrologi Legal tahun 2021 di Kabupaten Sleman," kata Kepala UPTD Pelayanan Metrologi Lokal Kabupaten Sleman Sarwoko saat peluncuran Pelayanan Metrologi di di halaman Kantor UPTD Pelayanan Metrologi Legal Kabupaten Sleman.

Menurut dia, UPTD Pelayanan Metrologi Legal merupakan unit satuan kerja yang memiliki tugas melakukan pelayanan tera/tera ulang terhadap alat Ukur, Takar, Timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang wajib ditera ulangkan.

"Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang UTTP," katanya.

Ia mengatakan, selain pelayanan tera/tera ulang, pelayanan kemetrologian meliputi pengawasan kemetrologian serta sosialisasi dan penyuluhan khusunya untuk pelaku usaha yang belum mengerti pentingnya tera/tera ulang.

"Pelayanan tera/tera ulang hanya dapat dilakukan oleh pegawai yang berhak dan pengawasan kemetrologian hanya dapat dilakukan oleh pengawas kemetrologian yang telah diakui oleh Kementerian Perdagangan," katanya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman Mae Rusmi Suryatiningsih mengatakan bahwa pada tahun 2020 UPTD Pelayanan Metrologi Legal Kabupaten Sleman telah melakukan pelayanan tera/tera ulang di pasar tradisional dan pasar modern serta 44 SPBU.

Pengawasan dari pasar tradisional didapatkan 80 persen UTTP yang telah dilakukan tera/tera ulang.

"Kemudian penyuluhan dan sosialisasi dilakukan sebanyak 12 kali kepada 800 pedagang pasar. Sedangkan pembinaan dan pengawasan kepada UKM yang menggunakan UTTP dilakukan sebanyak 8 kali," katanya.

Mae menyampaikan target kegiatan UPTD Pelayanan Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Sleman tahun 2021 adalah untuk tetap mempertahankan predikat sebagai Daerah Tertib Ukur dengan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya penggunaan UTTP.

"Dengan semangat SATRIYA capaian kinerja yang telah dilaksanakan sampai dengan tahun 2020, UPTD Pelayanan Metrologi Legal Kabupaten Sleman mewujudkan Kabupaten Sleman sebagai Daerah Tertib Ukur," katanya.
Pewarta :
Editor: Eka Arifa
COPYRIGHT © ANTARA 2024