Kasus sembuh dari COVID-19 di Bantul bertambah 132 jadi 4.535 kasus

id RS COVID-19,sembuh corona, bantul, diy yogyakarta

Kasus sembuh dari COVID-19 di Bantul bertambah 132 jadi 4.535 kasus

Rumah Sakit Lapangan Khusus COVID-19 (RSLKC) Bantul di Bambanglipuro (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Pasien yang dinyatakan sembuh dari infeksi COVID-19 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam 24 jam terakhir bertambah 132 orang, sehingga total angka kesembuhan dari paparan virus Corona tersebut per Rabu (27/1) menjadi 4.535 orang.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bantul dalam keterangan resmi pada Rabu malam menyebut, 132 pasien sembuh tersebut berasal dari Kecamatan Banguntapan 36 orang, kemudian dari Kecamatan Piyungan 24 orang, Kasihan 18 orang, dan Sewon 16 orang.

Selanjutnya dari Kecamatan Jetis empat orang, kemudian Bambanglipuro tiga orang, Pleret tiga orang, Srandakan dua orang, Imogiri dua orang, sisanya dari Kecamatan Sanden, Pundong, Pajangan, Pandak, Bantul dan Dlingo masing-masing satu orang.

Mesti demikian, dalam sehari terakhir terjadi penambahan kasus konfirmasi positif COVID-19 berjumlah 56 orang, berasal Kecamatan Sewon 12 orang, Pleret 10 orang, Piyungan sambilan orang, Banguntapan empat orang, Kasihan empat orang, Kretek tiga orang, dan Dlingo tiga orang.

Kemudian dari Kecamatan Pundong, Pajangan dan Jetis masing-masing dua orang, sisanya dari Srandakan, Bambanglipuro, Pandak, Bantul dan Sedayu masing-masing satu orang. Sehingga total kasus COVID-19 di Bantul secara akumulasi hingga Rabu (27/1) berjumlah 5.656 orang.

Sedangkan untuk kasus positif COVID-19 yang meninggal pada hari ini bertambah lima orang, berasal dari Pajangan, Imogiri, Banguntapan, Piyungan, dan Sewon, sehingga totalnya menjadi 162 orang.

Dengan demikian pasien konfirmasi positif COVID-19 domisili Bantul yang masih menjalani isolasi maupun perawatan di sejumlah rumah sakit rujukan sampai saat ini berjumlah 959 orang.

Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis mengatakan, guna mengendalikan penularan COVID-19, Pemkab Bantul mengeluarkan Instruksi Bupati Bantul Nomor 3/2021 tentang perpanjangan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) berlaku sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Dalam instruksi itu terdapat beberapa sektor yang dibatasi, yaitu sistem kerja perkantoran pemerintah 25 persen di kantor, 75 persen di rumah, kemudian kegiatan belajar mengajar secara daring, tempat ibadah maksimal 50 persen, dan pembatasan buka toko, resto, dan kuliner sampai pukul 20.00 WIB.

Meski demikian, Helmi tetap mengajak masyarakat memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), selalu mencuci tangan pakai sabun pada air mengalir, hindari kerumunan, jaga jarak, dan memakai masker apabila keluar rumah.