Gunung Kidul (ANTARA) - Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengintensifkan sosialisasi sertifikasi halal untuk usaha pemotongan hewan sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019.
"Semua usaha yang menghasilkan barang atau jasa terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi serta barang yang digunakan masyarakat wajib memiliki sertifikasi halal," kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Gunung Kidul Bambang Wisnu Broto di Gunung Kidul, Senin.
Ia mengatakan dari 324 usaha pemotongan unggas, baru lima pengusaha yang memiliki sertifikat halal, sehingga Dinas Pertanian dan Pangan berusaha menyosialisasikan kepada mereka tentang pentingnya sertifikat halal. Sertifikat halal ini dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama.
"Kami intensifkan sosialisasi agar pelaku usaha bisa memiliki sertifikat itu,” katanya.
Bambang mengatakan ada beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di bidang pertanian di antaranya sosialisasi, edukasi dan publikasi produk halal, penetapan persyaratan rumah potong hewan dan unit potong hewan, penetapan pedoman pemotongan hewan hingga penanganan. Selain itu, ada juga penetapan pedoman sertifikasi control veteriner pada unit usaha pangan asal hewan, sistem jaminan mutu, dan keamanan pangan hasil pertanian.
Kegiatan ini dapat memacu semangat para pelaku usaha untuk melengkapi diri dengan sertifikasi halal. Hal itu dibutuhkan untuk semakin memantapkan ketentraman hati konsumen dan masyarakat terhadap ketersediaan bahan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh dan halal.
"Kami akan terus dorong. Kami juga sudah menyerahkan sertifikasi halal kepada Sugiyadi, salah seorang pengusaha pemotongan unggas di Panggang,” katanya.
Pemilik pemotongan unggas di Desa Girimulyo, Kecamatan Panggang, Sugiyadi mengaku senang dengan memiliki sertifikasi halal untuk usaha yang dijalaninya. Sertifikat tersebut merupakan bukti dan komitmen bahwa usaha yang dijalankan menghasilkan produk yang halal, aman dan juga sehat.
"Sertifikat halal ini sebagai bukti, bahwa pembeli bisa lebih aman karena ada jaminan produk halalnya,” kata Sugiyadi.
Berita Lainnya
Bupati Bantul mengajak momentum Syawal untuk tingkatkan pelayanan masyarakat
Selasa, 16 April 2024 21:22 Wib
Pemda DIY mengundang masyarakat hadiri "Open House" Sultan HB X
Minggu, 14 April 2024 17:03 Wib
Warga berdatangan ke Istana Negara Jakarta
Rabu, 10 April 2024 9:01 Wib
Produk kuliner UMKM Indonesia berpeluang masuk pasar Inggris
Minggu, 31 Maret 2024 5:49 Wib
BPJPH rilis Indonesia Global Halal Fashion
Sabtu, 30 Maret 2024 11:33 Wib
Perusahaan Jepang berupaya ekspor produk halal
Selasa, 26 Maret 2024 6:10 Wib
Sumbar memperkuat wisata halal, Sandiaga mendukung
Minggu, 24 Maret 2024 0:14 Wib
Sandiaga minta pariwisata halal Indonesia dijaga agar terbaik di dunia
Rabu, 20 Maret 2024 5:01 Wib