Yogyakarta (ANTARA) - Komisi B DPRD Kota Yogyakarta mendorong pemberian kembali relaksasi pembayaran retribusi bagi pedagang pasar tradisional di kota tersebut karena kondisi pandemi COVID-19 yang masih berkepanjangan dan saat ini tengah diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
“Saya kira pemberian relaksasi pembayaran retribusi ini sangat dibutuhkan pedagang di masa seperti saat ini karena kunjungan ke pasar berkurang begitu pula omzet pedagang,” kata Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Nugroho Nurcahyo di Yogyakarta, Rabu.
Menurut Nugroho, pemberian relaksasi pembayaran retribusi bagi pedagang di pasar tradisional merupakan salah satu upaya yang bisa dilakukan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi.
Pemberian relaksasi pembayaran retribusi bagi pedagang di pasar tradisional pernah diberlakukan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta pada awal masa pandemi COVID-19 mulai April 2020 dengan berbagai skema relaksasi.
Pada awal masa pandemi, seluruh pedagang di 30 pasar tradisional di Kota Yogyakarta memperoleh relaksasi retribusi dengan besaran beragam dari 25 persen - 75 persen.
Namun demikian, jumlah pasar yang menerima relaksasi retribusi terus berkurang dan pada Desember 2020, hanya ada pasar yang memperoleh relaksasi yaitu Beringharjo Barat dan Klithikan. Kebijakan tersebut dihentikan pada Januari 2021.
Meskipun demikian, lanjut dia, upaya pemulihan ekonomi juga harus didukung dengan upaya lain seperti pelaksanaan kembali program Grebek Pasar atau mengintensifkan program belanja di pasar secara daring.
“Harapannya, transaksi di pasar tradisional bisa kembali meningkat dan terjaga dengan baik. Protokol kesehatan pun bisa dilakukan secara optimal karena masyarakat tidak perlu keluar rumah untuk berbelanja,” katanya.
Selain itu, Nugroho berharap pemerintah daerah melalui Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta tetap memantau pelaksanaan protokol kesehatan di pasar tradisional dijalankan dengan baik.
“Pedagang dan pengunjung disiplin menjalankan protokol kesehatan, begitu pula dengan sarana dan prasarana yang lain juga dipastikan tersedia dengan cukup. Mulai dari tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan pengukur suhu,” katanya
Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono mengatakan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdampak cukup signifikan terhadap kunjungan di pasar tradisional seperti Beringharjo Barat dan Klithikan karena segmen pengunjungnya adalah wisatawan.
Untuk pasar tradisional yang menjual bahan kebutuhan pokok, lanjut dia, tidak terlalu terpengaruh karena masyarakat masih memerlukan bahan makanan pokok sehari-hari.
Meskipun demikian, Yunianto mengatakan, masih melakukan kajian terkait kebutuhan pemberian relaksasi retribusi untuk pedagang pasar tradisional dan tidak menutup kemungkinan pemberian relaksasi dalam bentuk lain.
Berita Lainnya
Dispar Bantul ubah tarif retribusi masuk wisata pantai selatan mulai Mei 2024
Kamis, 18 April 2024 13:35 Wib
Dispar Gunungkidul catat pendapatan retribusi wisata Rp2,08 miliar
Selasa, 16 April 2024 10:28 Wib
Dispar Gunungkidul berlakukan mPOS penarikan retribusi wisata pantai
Senin, 26 Februari 2024 16:29 Wib
Pemkab Kulon Progo melakukan penyesuaian tarif retribusi Glagah-Congot
Kamis, 8 Februari 2024 17:36 Wib
Dinas Perdagangan Kulon Progo diharap menunda kenaikan retribusi pasar
Kamis, 1 Februari 2024 18:58 Wib
Pedagang Tanah Abang ngeluh, biaya retribusi tembus Rp1,4 juta
Kamis, 18 Januari 2024 4:42 Wib
Dispar Gunungkidul catat retribusi wisata libur Natal capai Rp1,29 miliar
Kamis, 28 Desember 2023 14:45 Wib
Dishub Bantul membebaskan retribusi uji berkala kendaraan mulai 2024
Rabu, 6 Desember 2023 0:49 Wib