Jakarta (ANTARA) - Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan vaksinasi COVID-19 kepada masyarakat umum akan menggunakan sistem satu data.
"Untuk mekanisme vaksinasi masyarakat umum, ini nantinya menggunakan sistem satu data vaksinasi COVID-19," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan sistem satu data ini merupakan kerja sama antara Telkom, Kementerian Kominfo, BPJS, Kementerian Kesehatan dan Kemenko Perekonomian.
Sama halnya dengan vaksinasi pada tenaga kesehatan, nantinya masyarakat juga akan menerima undangan lewat SMS dan selanjutnya dapat melakukan registrasi sebelum menerima vaksinasi.
Hingga hari ini pemerintah terus melakukan vaksinasi terhadap tenaga kesehatan selaku prioritas utama penerima vaksinasi.
Berdasarkan data, sudah lebih dari 700.000 tenaga kesehatan menerima vaksinasi. Dari total tersebut mayoritas di antaranya baru menjalani vaksinasi dosis pertama, sedangkan lainnya telah menjalani vaksinasi dosis kedua.
Selain tenaga kesehatan, vaksinasi juga akan dilakukan kepada petugas pelayanan publik, hingga akhirnya kepada seluruh masyarakat Indonesia secara bertahap.
Pemerintah menargetkan vaksinasi dilakukan kepada 70 persen dari total populasi atau 181,5 juta jiwa penduduk Indonesia, guna menciptakan kekebalan komunitas.
Berita Lainnya
Satgas COVID-19: ASN, TNI, Polri, BUMN-swasta dilarang cuti akhir tahun
Jumat, 19 November 2021 0:01 Wib
Jubir Satgas : Capaian vaksinasi dosis kedua di 21 provinsi masih di bawah 30 persen
Kamis, 28 Oktober 2021 20:37 Wib
Wiku : Bentuk pendisiplinan prokes diatur daerah
Kamis, 14 Oktober 2021 14:43 Wib
Wiku: Molnupiravir harus lolos uji keamanan dari BPOM
Kamis, 7 Oktober 2021 19:43 Wib
Satgas COVID-19 : Belajar dari pengalaman untuk cegah gelombang ketiga
Rabu, 22 September 2021 12:24 Wib
Satgas: Protokol kesehatan jadi kunci pertahankan penurunan kasus COVID-19
Selasa, 14 September 2021 21:36 Wib
Satgas: Stok vaksin Indonesia bertambah 30 juta dosis di akhir Agustus
Selasa, 20 Juli 2021 23:31 Wib
Kepala Daerah wajib menegur kades atau lurah yang belum bentuk Posko
Kamis, 8 Juli 2021 20:14 Wib