Satpol PP Sleman banyak menemukan tempat usaha langgar aturan PPKM

id Satpol PP Sleman ,Langgar aturan PPKM ,Kabupaten Sleman ,COVID-19 ,Sleman ,Razia PPKM,banyak tempat usaha langgar PPKM,t

Satpol PP Sleman banyak menemukan tempat usaha langgar aturan PPKM

Satpol PP Kabupaten Sleman memasang stiker di salah satu tempat usaha yang ditutup karena melanggar aturan PPKM. Foto Antara/HO-Humas Pemkab Sleman

Sleman (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan banyak tempat usaha yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat melakukan patroli dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19 di kawasan Condong Catur, Kecamatan Depok pada Kamis (4/2) malam.

"Kegiatan patroli menyasar sejumlah pelaku usaha maupun perorangan dalam rangka Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di sekitar Depok, Condongcatur," kata Plt Kepala Satpol PP Susmiarto di Sleman, Jumat.

Menurut dia, kegiatan patroli tersebut sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan COVID-19 sesuai dengan instruksi Bupati Sleman nomor 03/INSTR/2021 tentang kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sleman.

"Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar membiasakan diri untuk selalu menerapkan kebiasaan baru demi mencegah penyebaran COVID-19 khususnya di Kabupaten Sleman," katanya.

Ia mengatakan, hasil dari kegiatan tersebut, masih ditemukan beberapa pelaku usaha maupun pembeli yang terdapat belum menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

"Beberapa pelanggar di antaranya warmindo Jogja-jogja, Nasi Kuning Mbah Jo, Warung Makan Barokah, Bakmi Jowo Mbah Ribut, Geprek Mentai dan Jegger Coffee. Masih ditemukan pelanggan yang makan ditempat melebihi jam 20.00 WIB, belum menerapkan jaga jarak dan jam buka," katanya.

Susmiarto mengatakan, sanksi yang diberikan berupa membaca Pancasila (Sanksi Bela Negara) dan peringatan tertulis untuk tidak menerima makan ditempat melebihi pukul 20.00 WIB dan mematuhi instruksi Bupati No.03/INSTR/2021. Serta ada satu tempat usaha yang ditutup.

"Inspeksi berjalan dengan aman, tertib dan lancar. Kami berharap masyarakat sadar tentang penerapan protokol kesehatan di tempat umum agar tidak ada lagi sanksi seperti ini. Kami juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu terlaksananya kegiatan ini," katanya.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024