Jakarta (ANTARA) - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap artis Ridho Roma dalam kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti tiga butir ekstasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan penangkapan RR dilakukan di Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/2).
"Polisi mencurigai satu orang laki-laki MR alias RR, saat dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian ditemukan tiga butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok," kata Yusri di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin.
Yusri mengatakan pengakuan dari RR, terakhir menggunakan narkoba di Pulau Bali. Saat pemeriksaan, RR terbukti positif menggunakan amphetamin.
RR dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp800 Miliar. Selain itu, RR dijerat pula dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sementara itu, Ridho memohon maaf kepada orang tua hingga penggemarnya untuk kegagalan dalam melawan ketergantungan terhadap Narkotika.
Putra raja dangdut Rhoma Irama itu pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika pertama kali pada tahun 2017 atas penggunaan sabu-sabu. Ia dinyatakan bebas pada Januari 2020.
Berita Lainnya
Dybala tak bela Timnas Argentina
Minggu, 17 Maret 2024 6:14 Wib
Laga Inter Milan kontra Napoli seru
Sabtu, 16 Maret 2024 7:14 Wib
AS Roma gunduli Brighton tanpa balas gol
Jumat, 8 Maret 2024 6:07 Wib
Dua fans Brighton luka-luka digarong di Roma, Italia
Kamis, 7 Maret 2024 20:35 Wib
Tanpa ampun, AS Roma bekuk Monza
Minggu, 3 Maret 2024 10:25 Wib
Roma dan Fiorentina menang, jaga harapan zona Liga Champions
Selasa, 27 Februari 2024 7:42 Wib
AS Roma raih kemenangan, Fiorentina bekuk Lazio
Selasa, 27 Februari 2024 7:02 Wib
AC Milan dan AS Roma bergelut di 16 besar
Jumat, 23 Februari 2024 7:44 Wib