DPRD Kulon Progo mengajukan raperda perubahan atas perda penanaman modal

id Perda Penanaman Modal,Kulon Progo,DPRD Kulon Progo,Bupati Kulon Progo

DPRD Kulon Progo mengajukan raperda perubahan atas perda penanaman modal

Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perlindungan, Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dalam rangka mendukung peningkatan daya saing daerah dan daya tarik bagi investor untuk masuk di wilayah ini.

Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati di Kulon Progo, Selasa, mengatakan Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 21 Tahun 2012 ini, setelah disahkan mampu memberikan payung hukum yang jelas bagi pemerintah kabupaten dalam memberikan perlindungan, insentif dan kemudahan investor yang masuk ke Kulon Progo.

"Dengan banyaknya investor yang masuk ke Kulon Progo, diharapkan dapat mendukung percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Akhid.

Ia mengatakan hal yang melatarbelakangi DPRD Kulon Progo mengajukan raperda inisitif ini, yakni pesatnya pembangunan di wilayah ini pasca pembangunan dan beroperasinya Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), menyongsong dibukanya jalur Bandara YIA ke Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Borobudur, jalur bedah Menoreh, dan proyek strategis nasional lainnya.

Hal ini akan diikuti dengan semakin maraknya investor untuk menanamkan modalnya di Kulon Progo.

"Masuknya investor tersebut diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)," katanya.

Di samping itu, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi yang sedang bergeliat, harus tetap didorong untuk tetap maju melalui pendampingan, baik dalam hal berproduksi, manajemen maupun pemasaran hasil produksi. Untuk itu, investor sangat diharapkan dapat bermitra dengan UMKM tersebut, dalam rangka pembinaan, pendampingan dan pemberdayaan.

"Selain itu, dalam hal ketenagakerjaan, setiap investor yang masuk ke Kulon Progo diharapkan dapat menyerap tenaga kerja lokal yang sebanyak mungkin. Dengan harapan tingkat pengangguran terbuka di Kulon Progo harus tetap dipertahankan di bawah dua persen," katanya.

Politisi perempuan PDI Perjuangan ini juga mengatakan investor diharapkan mengoptimalkan pengelolaan dan pengolahan bahan baku sumber daya lokal, tanpa mengesampingkan pelestarian lingkungan. Dengan pertimbangan tersebut, maka penanaman modal sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Sedangkan untuk menarik dan mempercepat masuknya investor ke Kulon Progo, diperlukan perlindungan, insentif dan adanya fasilitas untuk memudahkan proses masuknya investor tersebut," harapnya.

Sementara itu, Bupati Kulon Progo Sutedjo mengapresiasi atas tersusunnya Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perlindungan, Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal yang diajukan DPRD Kulon Progo.

Hal ini dalam rangka percepatan kemudahan berusaha untuk mendorong peningkatan investasi, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta seiring adanya megaproyek di Kulon Progo.

"Dengan adanya investasi di daerah dapat menimbulkan banyak keuntungan berupa penyerapan tenaga kerja lokal, serta dapat menghidupkan sektor perekonomian lainnya yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.