Satgas Yogyakarta berharap PPKM mikro turunkan kasus penularan COVID-19

id ppkm yogyakarta,ppkm mikro,pengendalian covid

Satgas Yogyakarta berharap PPKM mikro turunkan kasus penularan COVID-19

Warga keluar dari gang kampung yang dipasangi poster imbauan memakai masker di Gunungketur, Pakualaman, Yogyakarta, Senin (8/2/2021). Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 23 Februari 2021 sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk mengoptimalkan pengawasan pengetatan berskala mikro, yakni memotong penularan COVID-19 di level pedukuhan, kelurahan, RT dan RW. (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc)

Yogyakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta berharap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro dari 9 sampai 23 Februari 2021 mampu menurunkan kasus penularan COVID-19 di satuan masyarakat terkecil.

"PPKM berskala mikro adalah tindak lanjut dari dua kali tahapan PPKM yang sudah dilakukan selama sebulan terakhir. Efeknya memang tidak akan langsung terlihat, makanya perlu dilanjutkan dengan PPKM mikro," kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Selasa.

Dalam PPKM mikro, ia menjelaskan, RT dan RW memiliki peran yang lebih besar dalam mengendalikan mobilitas warga di wilayah masing-masing dan memantau pergerakan pendatang.

Heroe menyebut mekanisme pengawasan atau pembatasan dalam PPKM skala mikro sebenarnya sudah dilakukan oleh warga Kota Yogyakarta pada awal pandemi, yang mencakup pengawasan kegiatan masyarakat dan penyadaran masyarakat agar lebih banyak melakukan aktivitas dari rumah.

"Bedanya, pada PPKM skala mikro kali ini lebih ditekankan pada upaya untuk menurunkan kasus atau penularan. Jika kesadaran warga untuk lebih banyak beraktivitas di rumah bisa terwujud, maka kasus diharapkan berkurang," katanya.

Heroe pun mengatakan bahwa posko-posko yang ada di kecamatan, kelurahan, RT, maupun RW akan diaktifkan lagi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah penularan virus corona.

"Tentunya akan ada perbedaan mengenai aturan aktivitas masyarakat di RT dan kelurahan yang berstatus zona merah dengan wilayah yang berstatus zona oranye, kuning, atau hijau. Di zona merah, aktivitas masyarakat akan dibatasi lebih ketat," katanya.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, masih ada lima kelurahan di Kota Yogyakarta yang berstatus zona merah. Di Kota Yogyakarta ada total 45 kelurahan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani mengatakan, dalam Instruksi Gubernur DIY terbaru dinyatakan bahwa aturan pembatasan aktivitas masyarakat dilakukan berbasis RT.

"Penentuan zona risiko penularan di RT dilakukan lebih sederhana, yaitu menghitung jumlah keluarga yang terpapar COVID-19. Tentunya, aturan ini akan memudahkan wilayah untuk melakukan penanganan dan pencegahan," katanya.

Masyarakat pun, lanjut dia, dapat memperbarui status wilayahnya sesuai perkembangan kasus atau penularan COVID-19 yang ada di wilayahnya.

"Di Kota Yogyakarta akan disiapkan aturan pembatasan yang berlaku sesuai zona risiko penularan di wilayah. Aturannya akan disusun dan disosialisasikan," katanya.

Data pemerintah kota menunjukkan bahwa pada Selasa (9/2) ada tambahan 35 kasus COVID-19, 112 pasien sembuh atau selesai isolasi mandiri, dan dua pasien meninggal dunia.

Dengan demikian, total masih ada 511 kasus aktif COVID-19 di Kota Yogyakarta, 3.452 pasien yang sembuh atau selesai isolasi, dan 183 pasien yang meninggal dunia karena infeksi virus corona.
 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024