PPKM mampu tekan kasus harian positif COVID-19

id Kabupaten Sleman ,Kasus positif COVID-19 ,COVID-19 ,Sleman ,Zona merah,PPKM mikro,Satgas COVID-19 Sleman

PPKM mampu tekan kasus harian positif COVID-19

Satpol PP Kabupaten Sleman memasang stiker di salah satu tempat usaha yang ditutup karena melanggar aturan PPKM. Foto Antara/HO-Humas Pemkab Sleman

Sleman (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mengemukakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan di wilayah itu mampu menekan pertambahan jumlah kasus harian positif COVID-19 dengan angka cukup signifikan.

"Penerapan dua tahap PPKM di Sleman mampu menekan pertambahan kasus harian COVID-19 cukup signifikan. Dalam beberapa hari terakhir jumlah kasus positif berada di bawah angka 100, bahkan di bawah angka 50," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Rabu.

Menurut dia, untuk lebih menekan laju penyebaran dan penularan COVID-19, Bupati Sleman melanjutkan PPKM tahap tiga mulai 9 hingga 22 Februari 2021.

"Bupati Sleman telah mengeluarkan instruksi untuk memperpanjang PPKM, pada tahap ketiga ini PPKM mikro berlaku mulai 9-22 Februari," katanya.



Ia mengatakan laju pertambahan kasus harian positif COVID-19 di Sleman dalam sepekan ini memang menunjukkan penurunan yang signifikan, sedangkan kasus pasien sembuh juga meningkat signifikan.

Pada 3 Februari tercatat penambahan kasus positif COVID-19 sebanyak 89 kasus, dengan kasus sembuh 62 dan tidak ada kasus meninggal dunia. Pada 4 Februari penambahan kasus konfirmasi positif 98 kasus, 105 kasus sembuh dan empat kasus meninggal dunia.

Pada 5 Februari terjadi penambahan 103 kasus konfirmasi positif, sembuh 96 dan tidak ada kasus meninggal dunia.

"Sedangkan tiga hari terakhir ini kasus konfirmasi positif COVID-19 di Sleman menunjukkan penurunan yang signifikan, yakni  6 Februari ada 88 kasus positif dan 10 sembuh, 7 Februari turun menjadi 48 kasus positif dan 97 sembuh, 8 Februari 71 kasus positif, 151 sembuh, tiga kasus meninggal dunia, sementara pada 9 Februari tercatat 40 kasus positif, 164 kasus sembuh dan satu kasus meninggal dunia," katanya.

Shavitri mengatakan Bupati Sleman memutuskan untuk memperpanjang PPKM melalui Instruksi Nomor 04/ INSTRUKSI tentang PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

"Instruksi bupati ini menindaklanjuti kebijakan pemerintah dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 dengan memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian COVID-19," paparnya.

Selain itu, juga Instruksi Gubernur DIY Nomor 5/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Pengendalian COVID-19.

"Dalam instruksi Bupati Sleman tersebut, seluruh elemen masyarakat diminta untuk melaksanakan PPKM Mikro sampai di  tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi COVID- 19," katanya.

Ia mengatakan PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria Zona Hijau (tidak ada kasus COVID-19 di satu RT), maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Zona Kuning, jika terdapat satu sampai lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zona Oranye, jika terdapat enam sampai 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.



Zona Merah, jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.

Selain itu, juga melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

"PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten yang membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) 50 persen dan Work From Office (WFO) 50 persen dan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online)," katanya.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024