DIY akan periksa surat tes cepat antigen pendatang di perbatasan

id Antigen,Pemda diy,Perbatasan

DIY akan periksa surat tes cepat antigen pendatang di perbatasan

Petugas Dishub melakukan pendataan kendaraan ber plat luar Yogyakarta saat operasi pengawasan di perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (12/4/2020). ANTARA/Andreas Fitri Atmoko/foc.)

Skrining itu akan dilakukan secara acak sampel, tidak mungkin terus menerus,
Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta akan melakukan pemeriksaan surat tes cepat (rapid) antigen bagi pemudik atau pendatang yang masuk ke wilayah ini dengan kendaraan pribadi melalui tiga titik perbatasan selama libur Hari Raya Imlek 2021.

"Skrining itu akan dilakukan secara acak sampel, tidak mungkin terus menerus," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kadarmanta Baskara Aji di Yogyakarta, Rabu.

Pemeriksaan yang dimulai pada Kamis (11/2) itu akan dilaksanakan oleh personel gabungan dari Dinas Perhubungan DIY, Satpol PP DIY, serta Polda DIY di tiga titik perbatasan yakni di Jalan Solo (sekitar wilayah Prambanan), Jalan Magelang (sekitar wilayah Tempel), dan wilayah Kulon Progo (sekitar wilayah Temon).

Baca juga: PMI Yogyakarta menerima 25 permintaan plasma konvalesen tiap hari

Menurut Aji, di lokasi pemeriksaan tidak disediakan layanan tes cepat antigen karena seluruh pendatang dianggap telah mengetahui informasi ini sehingga diharapkan dapat mempersiapkan sebelum berangkat.

"Kan sudah kita umumkan. Kalau sudah kita umumkan maka menjadi kewajiban masing-masing orang melakukan tes sejak di rumah sehingga kita tidak menyediakan petugas tes di check point itu. Mereka tidak bawa ya kita minta balik saja," kata dia.

Ia mengatakan pemeriksaan serupa juga bakal dilaksanakan Pemprov Jawa Tengah di perbatasan wilayah.

Baca juga: Satgas Yogyakarta gunakan GeNose perkuat skrining COVID-19

Kepala Seksi Pengendalian Lalu Lintas Dishub DIY, Lazuardi mengatakan bahwa jadwal pemeriksaan dan penyekatan di titik perbatasan wilayah DIY untuk sementara ditentukan dua hari yakni Kamis (11/2) dan Jumat (12/2). Namun, tidak menutup kemungkinan akan dilanjutkan hingga Minggu (14/2).

Pendatang yang diperiksa, kata dia, khusus yang menggunakan kendaraan pribadi. Adapun angkutan umum pemeriksaan berlangsung di terminal.

Meski secara acak, menurut dia, petugas tetap akan memilah daerah asal pemudik atau pendatang. Jika berasal dari wilayah tetangga seperti Magelang atau Purworejo maka tidak akan diminta surat hasil tes cepat antigen karena dianggap pelaku perjalanan rutin.

"Tetapi untuk protokol kesehatan seperti memakai masker ya tetap kalau kita temukan akan kita tegur," kata dia.

Baca juga: Menangkal COVID-19 masuk dalam Lapas Wirogunan

Pemeriksaan surat tes cepat antigen yang lebih ditekankan pada Hari Raya Imlek, menurut dia, bertujuan untuk menghambat potensi risiko peningkatan kasus COVID-19 selama liburan panjang.

"Dikhawatirkan liburan ini justru (kasus COVID-19) meningkat lagi makannya terus ada instruksi untuk dilaksanakan seperti itu," kata dia.

Selain melakukan penyekatan di perbatasan, menurut Lazuardi, selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Dishub DIY akan melakukan patroli dengan memeriksa kelengkapan protokol kesehatan pengendara seperti memakai masker, jaga jarak serta pembatasan penumpang di pintu masuk serta kantong-kantong parkir kawasan destinasi wisata di lima kabupaten/kota.





 
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024