Bantul batasi operasional perdagangan dan jasa selama PPKM mikro

id Pasar tradisional

Bantul batasi operasional perdagangan dan jasa selama PPKM mikro

Suasana pasar tradisional di saat pandemi COVID-19 di wilayah Bantul, DIY (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan operasional kegiatan perdagangan dan jasa seperti pasar rakyat, toko swalayan dan pusat kuliner akan tetap dibatasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro pada 9-22 Februari 2021.

"Di sektor perdagangan dan jasa, seperti kegiatan pasar rakyat dibatasi sampai dengan paling lama jam 12.00 WIB dengan pengawasan protokol kesehatan secara ketat," kata Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis dalam pernyataan resmi di Bantul, Kamis.

Ketentuan pembatasan itu tertuang dalam Instruksi Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro di Bantul untuk pengendalian penyebaran COVID-19, sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur DIY tentang PPKM Berbasis Mikro menindaklanjuti Instruksi Mendagri tentang PPKM berbasis mikro.

Sedangkan untuk operasional toko swalayan, toko kelontong dan sejenisnya dibatasi jam buka paling lama sampai pukul 21.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Untuk pusat kuliner, restoran, jasa boga, diizinkan memberikan pelayanan makan dan minum di tempat sampai jam 21.00 WIB dengan kapasitas tempat duduk 50 persen. Sementara pelayanan dibawa pulang sampai jam 22.00 WIB, dan selama pelayanan tersebut agar tidak menyediakan tempat duduk," katanya.

Begitu juga untuk pedagang kaki lima (PKL) diizinkan buka sampai jam 21.00 WIB untuk pelayanan makan di tempat, dan untuk pelayanan dibawa pulang sampai jam 22.00 WIB, selama pelayanan dibawa pulang agar pedagang tidak menyediakan tempat duduk.

Sementara itu, untuk kegiatan sektor dasar dan penting (esensial), antara lain kesehatan, bahan pangan, energi, teknologi informasi, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, industri strategis yang ditetapkan sebagai obyek vita, serta kebutuhan yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen.

Akan tetapi, sektor penting tersebut harus dijalankan dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol Kesehatan secara lebih ketat.

Data Satgas Penanganan COVID-19 Bantul menyebutkan total kasus konfirmasi positif COVID-19 di Bantul sampai Rabu (10/2) sebanyak 6.650 kasus, dengan angka sembuh 5.677 orang, sedangkan kasus meninggal 197 kematian, sehingga pasien yang masih positif dan menjalani isolasi berjumlah 776 orang.