Satgas Yogyakarta bangun 1.026 posko wilayah selama PPKM Mikro

id ppkm yogyakarta,ppkm mikro,pengendalian covid

Satgas Yogyakarta bangun 1.026 posko wilayah selama PPKM Mikro

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi. (ANTARA/Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Jumlah posko di wilayah yang dibangun di Kota Yogyakarta selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro, yang dimulai sejak 9 Februari 2021, tercatat sebanyak 1.026 posko yang meliputi posko berbasis RT, RW, dan kampung.

“Kami memang tidak mewajibkan semua RT membuat posko. Tetapi memang perlu disesuaikan dengan kondisi di masing-masing wilayah. Sehingga, basis posko yang terbangun pun bisa RT, RW, atau kampung. Tujuannya supaya efektif,” kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, jumlah posko wilayah akan terus bertambah karena belum semua kecamatan atau kemantren melaporkan jumlah posko yang dibangun.

Menurut Instruksi Wali Kota Yogyakarta terkait PPKM mikro, tidak ada lingkungan RT di Kota Yogyakarta yang tergolong berada di zona merah atau zona risiko tinggi penularan COVID-19.

Dari 2.533 lingkungan RT di Kota Yogyakarta, sebanyak 2.310 atau 91,12 persen RT masuk dalam kategori zona hijau, 224 atau 9,7 persen RT masuk zona kuning, dan satu RT (0,45 persen) masuk zona oranye.

Meski demikian, Heroe mengatakan, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta juga melakukan penilaian berdasarkan aspek epidemiologi dan menggolongkan 15 dari total 45 kelurahan serta  tiga dari 14 kecamatan di Kota Yogyakarta masuk dalam zona merah.

“Untuk kelurahan yang masuk zona merah, maka harus dilakukan pengetatan yang lebih maksimal, khususnya untuk mobilitas warga," kata Heroe.

"Posko di kecamatan yang wilayahnya masuk zona merah juga harus lebih rutin memastikan seluruh upaya pencegahan penularan berjalan maksimal,” ia menambahkan.

Pelaksanaan pelacakan, pemeriksaan, dan penanganan (tracing-testing-treatment/3T), menurut Heroe, juga dioptimalkan agar bisa menemukan 20 sampai 30 kontak dari setiap temuan kasus positif COVID-19.

“Aturan ini kembali seperti saat awal pandemi pada Maret dan April 2020. Tracing dan testing untuk 20 sampai 30 kontak. Saya rasa, justru lebih mudah dan bisa menurunkan positivity rate di Yogyakarta,” katanya.

Selain membatasi mobilitas warga di wilayah, PPKM mikro juga mencakup pembatasan jam operasional tempat usaha hingga pukul 21.00 WIB.

“Patroli di wilayah dan dari Satpol PP Kota Yogyakarta tetap berjalan. Terutama saat libur akhir pekan kemarin kami melakukan pengecekan acak surat rapid test antigen dari wisatawan yang masuk,” katanya.

Berdasarkan data Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, ada 17 wisatawan yang tidak bisa menunjukkan hasil pemeriksaan antigen di Malioboro, Taman Sari, dan GL Zoo dan mereka diminta  meninggalkan lokasi wisata.

“Sejauh ini, tindakan yang diberikan adalah pembinaan. Kami ingin tracing hingga ke tempat mereka menginap tetapi wisatawan tersebut rupanya tidak menginap di Yogyakarta,” kata Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto.

Patroli penegakan protokol kesehatan, lanjut dia, tetap akan dilakukan di tempat umum seperti kawasan Tugu, Malioboro, Titik Nol Kilometer, hingga Alun-Alun Utara dan Selatan Keraton Yogyakarta.

Ia menjelaskan bahwa petugas juga masih menemukan tempat usaha yang belum menutup tempat usahanya meski sudah pukul 21.00 WIB.

“Kesadaran ini yang penting. Tidak usah ada petugas kami yang patroli baru mereka menutup toko atau tempat usahanya. Jika memang sudah pukul 21.00 WIB, maka harus memiliki kesadaran untuk tutup,” katanya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024