Sultan HB X berharap tak ada yang tolak vaksinasi COVID-19 di DIY

id Sultan HB X,Vaksinasi,Covid-19,DIY,Yogyakarta

Sultan HB X berharap tak ada yang tolak vaksinasi COVID-19 di DIY

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X saat jumpa pers di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin. (ANTARA FOTO/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X berharap tidak ada warga yang menolak program vaksinasi guna memutus rantai persebaran COVID-19 di daerah itu.

"Semoga tidak ada yang menolak lah. Demi kesehatan kita bersama," kata Sultan di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin.

Sampai saat ini, Sultan mengaku belum menemukan warga yang menolak disuntik vaksin COVID-19.

Dengan demikian, ia berharap pelaksanaan vaksinasi yang saat ini masih menyasar tenaga kesehatan dapat diselesaikan sesuai jadwal.

"Kami belum menemukan orang yang menolak untuk divaksin karena masih tenaga kesehatan, belum ke arah publik," kata Raja Keraton Yogyakarta ini.

Sementara itu, mengenai sanksi jika ada penolak vaksinasi, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan Pemda DIY siap merujuk pada ketentuan yang telah diputuskan pemerintah pusat.

"Tentu aturan dari pusat tidak boleh dilanggar. Akan kami ikuti," katanya.

Namun demikian, ia mengatakan upaya persuasif dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai vaksinasi bakal lebih diutamakan sebelum merujuk pada sanksi.

"Saya kira pendekatan bapak gubernur tidak pada sanksinya, tapi pendekatannya adalah bagaimana menyadarkan masyarakat untuk bisa mengikuti vaksinasi," kata Aji.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam Perpres 14/2021 tersebut telah diatur sejumlah sanksi bagi warga yang menolak divaksinasi COVID-19.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024