Paguyuban lurah di Sleman mengoptimalkan kerja Satgas COVID-19 kelurahan

id Paguyuban lurah Sleman ,COVID-19 ,Kabupaten Sleman ,Sleman ,Bupati Sleman

Paguyuban lurah di Sleman mengoptimalkan kerja Satgas COVID-19 kelurahan

Bupati Sleman Sri Purnomo mengukuhkan pengurus paguyuban lurah Sleman "Suryo Ndadari" periode 2021-2024. Foto Antara/HO-Humas Pemkab Sleman

Sleman (ANTARA) - Paguyuban lurah se-Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta "Suryo Ndadari" mengoptimalkan kerja Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 tingkat kelurahan untuk mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 tingkat kelurahan hingga padukuhan.

"Dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro ini Satgas COVID-19 di masing-masing kelurahan akan bekerja optimal untuk melakukan pengawasan dan pemantauan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan Instruksi Bupati Sleman terkait PPKM berbasis mikro," kata Ketua Pengurus Suryo Ndadari Gandang Hardjanata di Sleman, Selasa.

Menurut dia, dalam masa pandemi COVID-19 ini, paguyuban lurah akan lebih mengoptimalkan Satgas COVID-19 di tingkat kelurahan agar meningkatkan kualitas penanganan COVID-19.

"Selain itu, juga akan mengoptimalkan Dana Desa untuk penanggulangan COVID-19 di tingkat kelurahan," katanya.

Ia mengatakan adanya paguyuban lurah "Suryo Ndadari" merupakan wadah mengoptimalkam komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah.

Bupati Sleman Sri Purnomo saat melantik pengurus Paguyuban Lurah "Suryo Ndadari" periode 2021-2024 pada Senin (15/2) meminta kepada semua lurah dengan dibantu pamong kelurahan agar merespons perkembangan pandemi COVID-19, yang mana harus didukung oleh peran serta masyarakat, termasuk kelurahan.

"Sinergi seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam hal penanganan pandemi COVID-19 ini," kata Sri Purnomo.

Menurut Bupati, konsistensi dalam penerapan protokol kesehatan harus selalu dijalankan oleh seluruh lurah dan pamong kelurahan karena anda semua menjadi panutan bagi masyarakat.

Bupati Sleman memperpanjang PPKM melalui instruksi nomor 04/ INSTRUKSI tentang PPKM berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Instruksi Bupati ini menindaklanjuti kebijakan pemerintah dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19, dengan memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian COVID-19.

Selain itu juga Instruksi Gubernur
DIY Nomor 5/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Pengendalian COVID-19.

Dalam instruksi Bupati Sleman tersebut, seluruh elemen masyarakat dengan minta untuk melaksanakan PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/ Rukun Warga (RW) yang berpotensi COVID- 19.

PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut, Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di-tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu) sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat enam sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Kemudian Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mcncakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Kemudian juga melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten yang terdiri dari membatasi tempat kerja/ perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan (daring).
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024