Jubir : Pendaftaran vaksinasi pekerja publik melalui instansi terkait

id Jubir, Vaksinasi COVID-19, Vaksinasi Tahap Dua

Jubir : Pendaftaran vaksinasi pekerja publik melalui instansi terkait

Ilustrasi - Tenaga Kesehatan tengah mempersiapkan vaksinasi di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek Lampung. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan prosedur pendaftaran vaksinasi COVID-19 tahap kedua bagi pekerja publik harus melalui institusi terkait yang menaungi, tidak bisa melakukan pendaftaran secara mandiri.

"Jadi, untuk pemberi layanan publik, siapapun juga itu lewat unit atau instansi yang terkait. Jadi tidak ada pendaftaran melalui sistem aplikasi (Peduli Lindungi), karena sistem aplikasi itu kalau kita daftar dia akan generate saja muncul. Tapi sebenarnya dia tidak masuk ke dalam sistem untuk pendaftaran," katanya melalui sambungan telepon kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Vaksinasi COVID-19 tahap kedua telah dimulai pada Rabu (17/2) dengan sasaran masyarakat berusia lanjut atau lansia yang berusia di atas 60 tahun dan pekerja publik.

Pekerja publik yang dimaksud, antara lain pekerja media, pendidik, pejabat negara, pegawai di kementerian/lembaga, wakil rakyat, pegawai ASN yang berhubungan langsung dengan masyarakat, pekerja pariwisata, pekerja transportasi publik, petugas pemadam kebakaran, perangkat desa, dan perangkat Badan Usaha Milik Desa (BUMD).

Untuk lansia, prosedur pendaftaran dilakukan di website Kemenkes, yaitu kemkes.go.id dengan sasaran vaksinasi yang sementara waktu dibatasi untuk para lansia yang memiliki KTP di ibu kota, DKI Jakarta dan ibu kota lain di 33 provinsi Indonesia, karena jumlah vaksin yang masih terbatas.

Untuk pekerja publik, pendaftaran hanya bisa dilakukan melalui instansi yang menaungi pekerja tersebut, yang nantinya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Untuk itu, bagi pekerja publik yang merasa dirinya belum terdaftar dalam pelaksanaan vaksinasi, bisa menanyakan hal itu kepada instansi tempatnya bekerja agar segera didaftarkan ke Dinkes setempat.

Terkait jadwal pelaksanaan dan lokasi vaksinasinya, pekerja tersebut perlu menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari Dinkes, yang kemungkinan dapat mengonsentrasikan lokasi dan waktu pelaksanaan di satu waktu atau lokasi tertentu.

"Jadi kalau untuk pemberi layanan publik, ini jumlahnya sudah ada. Misalnya wartawan di tahap awal sekitar lima ribu, yang nanti totalnya akan 17.100 di seluruh Indonesia. Nah, itu nanti akan lewat PWI. Karena untuk data verifikasinya kami tidak tahu apakah mereka benar-benar wartawan atau siapa," kata dia.

"Nanti jadwalnya berkoordinasi sama Dinkes. Jadi nanti nunggu informasi lebih lanjut tentang pelaksanaannya seperti apa. Apakah nanti akan terkonsentrasi juga, apakah juga akan bagaimana, itu nanti," kata Nadia.

Sama seperti vaksinasi untuk lansia, vaksinasi COVID-19 bagi pekerja publik juga tidak hanya dilaksanakan di DKI Jakarta, tetapi di seluruh ibu kota di 33 provinsi lain di Indonesia.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024