103 usaha jasa pariwisata di Yogyakarta terverifikasi protokol kesehatan

id verifikasi,protokol kesehatan,usaha jasa pariwisata,yogyakarta

103 usaha jasa pariwisata di Yogyakarta terverifikasi protokol kesehatan

Dokumentasi. Salah satu tempat rekreasi/objek wisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Kabupaten Bantul, Ahad (19/10/2020). ANTARA/Syamsuddin Hasan/aa.

Yogyakarta (ANTARA) - Program verifikasi penerapan protokol kesehatan untuk usaha jasa pariwisata di Kota Yogyakarta terus bergulir sejak dilakukan pertama kali pada pertengahan 2020, dan hingga kini sudah ada 103 usaha jasa pariwisata yang mengantongi verifikasi dari Dinas Pariwisata setempat.

"Masih ada 24 permohonan yang kami proses di Dinas Pariwisata. Harapannya seluruhnya sudah selesai diproses pada akhir Februari," kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Wahyu Hendratmoko di Yogyakarta, Kamis.

Sebanyak 103 usaha jasa pariwisata yang sudah mengantongi verifikasi protokol kesehatan tersebut terdiri dari 77 usaha jasa akomodasi, 20 usaha jasa makan dan minum, serta enam usaha hiburan dan rekreasi.

Sedangkan permohonan yang masih diproses terdiri dari tujuh usaha jasa akomodasi, 14 usaha jasa makanan dan minuman, serta tiga usaha hiburan dan rekreasi.

Selain memproses pemberian verifikasi protokol kesehatan, Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan protokol kesehatan dari berbagai usaha jasa pariwisata yang sudah terverifikasi untuk memastikan komitmen pelaksanaan protokol kesehatan dalam kegiatan usaha sehari-hari.

"Sampai sekarang, belum ada surat verifikasi yang kami cabut," katanya.

Program pemberian verifikasi protokol kesehatan di tempat usaha jasa pariwisata diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan wisatawan untuk berwisata di Yogyakarta karena merasa aman dan nyaman.

Pelaku usaha juga memanfaatkan surat verifikasi protokol kesehatan tersebut untuk membantu meningkatkan "branding" tempat usaha mereka dan meyakinkan konsumen bahwa tempat usaha tersebut telah menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penularan COVID-19.

Sedangkan untuk penegakan aturan protokol kesehatan di tempat usaha dilakukan melalui patroli rutin yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta sekaligus edukasi ke pelaku usaha.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto mengatakan, sepanjang 31 Januari hingga 21 Februari tercatat 139 pelaku usaha di Kota Yogyakarta melanggar protokol kesehatan seperti usaha jasa kuliner mulai dari kafe, restoran, food court, angkringan, lesehan, warung, hingga game center, minimarket waralaba serta satu hotel.

Sejauh ini, Agus menyebut, baru melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran dan belum memberikan sanksi seperti penutupan tempat usaha. "Yang kami utamakan tetap pada pembinaan guna meningkatkan kesadaran seluruh pelaku usaha bahwa menerapkan protokol kesehatan adalah kewajiban yang harus dilakukan," katanya.
 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024