DPRD Yogyakarta: Penyaluran bansos APBD harus sesuai arahan pemerintah pusat

id bantuan sosial tunai,yogyakarta,penyaluran

DPRD Yogyakarta: Penyaluran bansos APBD harus sesuai arahan pemerintah pusat

Petugas menyalurkan dana Bantuan Sosial (Bansos) bagi warga Kota Yogyakarta di Kantor Pos Yogyakarta, Sabtu (9/5/2020). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/hp. (Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko)

Yogyakarta (ANTARA) - Komisi D DPRD Kota Yogyakarta meminta pemerintah daerah setempat untuk mengikuti arahan dari pemerintah pusat terkait pencairan bantuan sosial tunai bagi warga terdampak pandemi yang bersumber dari APBD setempat.

“Penyalurannya harus menyesuaikan arahan dari pemerintah pusat. Biasanya akan ada sharing untuk penyaluran bantuan sosial tunai karena dana bisa bersumber dari pusat, DIY, dan Kota Yogyakarta. Masing-masing dengan sasaran yang berbeda,” kata Sekretaris Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Krisnadi di Yogyakarta, Senin.

Pada tahun anggaran 2020, pemberian bantuan sosial tunai untuk warga Kota Yogyakarta terdampak pandemi COVID-19 dialokasikan melalui bantuan tidak tetap (BTT) APBD Kota Yogyakarta. Namun pada tahun anggaran 2021, BTT yang disiapkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta lebih banyak ditujukan untuk kebutuhan darurat. Nilai anggaran yang disiapkan pun tidak terlalu besar yaitu Rp13 miliar.

“Sebagian kegiatan penanganan COVID-19 sudah bisa dimasukkan melalui anggaran rutin di tiap organisasi perangkat daerah. Misalnya untuk kebutuhan shelter dan alat pelindung diri bagi petugas kesehatan termasuk patroli pengamanan protokol kesehatan juga sudah masuk anggaran rutin,” katanya.

Saat ini, lanjut Krisnadi, bantuan sosial yang digulirkan oleh pemerintah adalah bantuan dari program rutin seperti program keluarga harapan (PKH), bantuan sembako, dan bantuan sosial tunai berbasis data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Sebelumnya, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta mengatakan, akan melengkapi penyaluran bantuan untuk warga terdampak pandemi dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kota Yogyakarta.

Data penerima bantuan dari pusat akan disandingkan dengan data keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial (KSJPS) 2021 dari Pemerintah Kota Yogyakarta. Untuk sementara terdapat sekitar 2.000 keluarga KSJPS yang belum menerima bantuan sosial apapun.

Pemerintah Kota Yogyakarta berencana mengalokasikan anggaran bantuan sosial dengan nilai Rp1,2 juta per keluarga yang diterimakan untuk enam bulan sehingga setiap keluarga menerima bantuarn Rp200.000 per bulan.

“Bantuan belum disalurkan, masih dalam pembahasan,” kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Maryustion Tonang.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024