Mendikbud memberikan bantuan kuota internet tahun 2021

id Mendikbud,Nadiem Makarim,bantuan kuota internet 2021,kuota internet,bantuan kuota,Mendikbud Nadiem Makarim,pemberian ban

Mendikbud memberikan bantuan kuota internet tahun 2021

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam webinar di Jakarta, Senin (1/3). (ANTARA/Indriani)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengumumkan pemberian bantuan kuota data internet 2021 untuk membantu pendidikan jarak jauh (PJJ) akibat pandemi COVID-19.

“Pemerintah melanjutkan kebijakan bantuan kuota data internet selama tiga bulan sejak Maret 2021 dengan fleksibilitas penggunaan yang maksimal,” ujar Nadiem pada pengumuman bantuan kuota data internet 2021 secara daring yang dipantau di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan ada perbedaan besaran jumlah kuota yang diberikan. Hal itu berdasarkan masukan dari guru, siswa maupun orang tua siswa. Untuk peserta didik PAUD mendapatkan 7GB per bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP dan SMA sederajat) akan mendapatkan 10 GB/ bulan, pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah akan mendapatkan 12 GB per bulan, dan mahasiswa dan dosen akan mendapatkan 15 GB per bulan.

Nadiem menjelaskan keseluruhan bantuan kuota pada 2021, merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir Kemenkominfo.
 

“Artinya bantuan kuota data internet 2021 dapat digunakan untuk seluruh sumber informasi di internet yang relevan untuk pembelajaran. Jadi bisa untuk akses Youtube dan lain sebagainya,” ujar Nadiem.

Bantuan disalurkan pada tanggal 11 hingga 15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima.

Siswa, mahasiswa, dan pendidik yang akan menerima bantuan kuota tersebut adalah semua yang menerima bantuan kuota pada bulan November hingga Desember 2020 dan nomornya aktif akan otomatis menerima bantuan kuota pada Maret 2021. Kecuali yang total penggunaannya kurang dari 1 GB.

Kepala sekolah tidak perlu mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) lagi untuk yang sudah menerima bantuan pada November dan Desember 2020.

Peserta didik yang menerima terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PPDikti).*
 

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024