BPJS Ketenagakerjaan-Pemda DIY kerja sama kepesertaan tenaga bantu DIY

id Penandatanganan

BPJS Ketenagakerjaan-Pemda DIY kerja sama kepesertaan tenaga bantu DIY

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Asri Basri usai penandatanganan kerja sama tentang pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Tenaga Bantu di lingkungan Pemda DIY, Selasa (2/3/2021) (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Yogyakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Yogyakarta menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta tentang pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga bantu di lingkungan pemda setempat.

Penandatanganan naskah perjanjian kerja sama tentang hal tersebut dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Asri Basri dengan Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji di Yogyakarta, Selasa.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Asri Basri dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Pemda DIY atas dukungannya terhadap pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di DIY yang telah mendaftarkan tenaga bantu atau Naban Pemda DIY pada program BPJS Ketenagakerjaan.

"Penandatanganan kerja sama ini sebagai bentuk sinergitas pemda dengan BPJS Ketenagakerjaan dan tindak lanjut penandatanganan nota kesepakatan antara Gubernur DIY dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan pada November 2020," katanya.

Menurut dia, dalam masa pandemi COVID-19 ini terdapat tiga momentum yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu pertama kenaikan manfaat, iuran tetap yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM.

Kemudian relaksasi iuran di masa pandemi diskon 99 persen iuran JKK, JKM yang berakhir Januari 2021. Total relaksasi untuk iuran naban Pemda DIY mulai Agustus 2020 sampai Januari 2021 sebesar Rp255 miliar.

"Dan bantuan subsidi upah kepada tenaga kerja (PP Nomor 4 Tahun 2020) tenaga bantu Pemda DIY menerima BSU sekitar Rp8,3 miliar," katanya.

Terkait data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, untuk tenaga kerja aktif DIY hingga Februari 2021 sebanyak 212.357 tenaga kerja, sementara untuk tenaga kerja aktif naban Pemda DIY per Februari sebanyak 3.459 tenaga kerja.

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan di lingkungan Pemda DIY naban yang diikutsertakan di keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 3.459 orang, mulai dari yang bekerja di kompleks Kepatihan sampai di sekolah-sekolah, syarat yang diikutkan jaminan sosial adalah yang sudah mendapat SK dan gaji minimal UMP.

"Dan bersama dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta kita serahkan santunan kematian secara simbolis kepada beberapa (perwakilan, red.) naban yang mengalami meninggal dunia pada saat mereka sedang bertugas," katanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024