Bantul (ANTARA) - Kasus konfirmasi positif terinfeksi COVID-19 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta dalam 24 jam terakhir bertambah 58 orang, sehingga total warga terpapar virus corona tersebut per hari Selasa (2/3) menjadi 8.008 orang.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Bantul dalam siaran pers melalui Pemkab Bantul pada Selasa malam menyebutkan tambahan kasus baru tersebut terbanyak dari Kecamatan Bantul sembilan orang, kemudian Kecamatan Pajangan delapan orang, dan Kecamatan Sewon delapan orang, dan Sanden tujuh orang.
Selanjutnya dari Kecamatan Jetis enam orang, Banguntapan empat orang, sisanya dari Kretek, Imogiri dan Kasihan masing-masing tiga orang, dan Piyungan dua orang, serta dari Srandakan, Bambanglipuro, Pandak, Dlingo dan Sedayu masing-masing satu orang.
Meski demikian, pada periode yang sama terdapat kasus konfirmasi positif COVID-19 yang sembuh sejumlah 56 orang, berasal dari Kecamatan Bambanglipuro 15 orang, Sewon 15 orang, Banguntapan enam orang, dan Jetis lima orang.
Kemudian dari Sanden tiga orang, Bantul tiga orang, sisanya dari Pajangan, Dlingo, dan Pleret masing-masing dua orang, serta dari Kecamatan Srandakan, Kretek dan Kasihan masing-masing satu orang. Dengan demikian total kasus pulih dari COVID-19 di Bantul sebanyak 7.047 orang.
Sedangkan untuk kasus konfirmasi positif COVID-19 meninggal yang terdata pada Selasa berjumlah enam orang, dari Bambanglipuro, Jetis, Banguntapan, Piyungan, Sewon dan Kasihan, sehingga totalnya menjadi 240 kasus kematian.
Dengan perkembangan data kasus COVID-19 tersebut, maka data pasien positif domisili Bantul yang masih menjalani isolasi di selter maupun rumah sakit lapangan saat ini sebanyak 721 orang.
Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Bantul Helmi Jamharis mengatakan dari hasil perhitungan bobot indikator kesehatan masyarakat yang terdiri dari epidemiologi, surveilans kesehatan dan pelayanan kesehatan berdasarkan data kasus dari 16 Februari sampai 1 Maret, Bantul berada pada zona resiko tinggi (Zona Merah).
"Hasil perhitungan ini dapat dijadikan sebagai dasar bagi seluruh pihak dalam melaksanakan berbagai macam aktivitas atau kegiatan untuk jangka waktu 14 hari ke depan yaitu dari tanggal 2 sampai 15 Maret 2021," katanya.
Berita Lainnya
Tjandra Yoga Aditama meraih rekor MURI penulis COVID-19 terbanyak
Selasa, 9 April 2024 12:36 Wib
OJK: Restrukturisasi kredit COVID-19 di Indonesia berakhir
Senin, 1 April 2024 18:54 Wib
Pandemi COVID-19 momentum hadapi virus X di Indonesia
Senin, 4 Maret 2024 4:57 Wib
Bahaya pneumonia dan COVID-19 pada bayi
Senin, 12 Februari 2024 23:08 Wib
KBS berinovasi pascapandemi COVID-19 dongkrak wisatawan
Minggu, 11 Februari 2024 16:58 Wib
Guru Besar UGM sebut AI dan big data bisa percepat pengembangan obat baru
Sabtu, 10 Februari 2024 11:42 Wib
Peneliti UGM: Limbah rumah tangga dapat untuk deteksi COVID-19
Selasa, 30 Januari 2024 21:25 Wib
Akibat COVID-19, WNI "overstay" di Jepang meninggal dunia
Jumat, 26 Januari 2024 6:45 Wib