Polres Bantul mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkoba selama Februari

id Konferensi pers,polres bantul

Polres Bantul mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkoba selama Februari

Konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres Bantul, DIY. Rabu (3/3/2021) (Humas Polres Bantul)

Bantul (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum kabupaten setempat selama Februari 2021.

"Total ada 18 tersangka dari 17 kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil kita ungkap selama Februari 2021," kata Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Bantul AKP Archye Nevada didampingi Kasubag Humas Iptu Sumaryata saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu.

Dia mengatakan, dari total 18 tersangka tersebut, untuk kasus narkotika ada satu tersangka, kasus psikotropika ada lima tersangka dan kasus obat daftar G sebanyak 12 tersangka.

Sementara untuk berbagai jenis barang bukti narkoba yang diamankan petugas polisi dari tangan 18 tersangka antara lain sabu-sabu seberat 0,52 gram, ganja 0,38 gram, psikotropika 102 butir dan obat daftar G sebanyak 1.733 butir.

Dia mengatakan, pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang Undang (UU) Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp8 miliar.

Kemudian Pasal 62 UU Psikotropika dengan ancaman paling lama lima tahun penjara dengan denda maksimal Rp100 juta, serta Pasal 196 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

"Dari upaya-upaya yang telah kami lakukan, kami harapkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bantul dapat dikurangi, atau bahkan dapat dihentikan," kata Kasatresnarkoba.

Untuk itu, polisi juga mengimbau kepada masyarakat Bantul agar jangan sampai terjerumus dalam kasus penyalahgunaan narkoba, karena yang dirugikan bukan hanya dirinya sendiri, akan tetapi juga orang lain.

"Bagi yang sudah terjebak dalam penyalahgunaan narkoba dapat melaporkan diri, agar kita dapat melakukan upaya rehabilitasi sedini mungkin, dan apabila di wilayahnya diindikasikan ada peredaran narkoba, agar dapat melaporkannya kepada kami," katanya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024