Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan kajian dengan berbagai pertimbangan terkait kebutuhan realokasi dan refocusing APBD 2021 untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19.
“Saat ini masih dikaji, apakah perlu melakukan realokasi atau refocusing atau tidak,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Kamis.
Menurut Heroe, struktur APBD Kota Yogyakarta 2021 sudah didesain untuk responsif memenuhi kebutuhan penanganan pandemi COVID-19 dengan memasukkan berbagai program dan kegiatan di tiap organisasi perangkat daerah.
Baca juga: Yogyakarta akan melakukan sertifikasi ruas jalan amankan aset
Ia menambahkan anggaran untuk pelaksanaan program dan kegiatan penanganan pandemi COVID-19, tidak hanya dialokasikan untuk kebutuhan pencegahan dan penanganan dari aspek kesehatan saja tetapi sudah meliputi kegiatan untuk pemulihan ekonomi.
Selain itu, lanjut dia, Pemkot Yogyakarta juga sudah mengalokasikan anggaran melalui Biaya Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung penanganan pandemi apabila ada kejadian tidak terduga.
Nilai anggaran yang dialokasikan melalui BTT dalam APBD 2021 ditetapkan Rp13 miliar.
“Makanya, kami masih melakukan kajian apakah reaolokasi dan refocusing tetap dibutuhkan atau tidak. Sekarang yang perlu ditegaskan adalah APBD Kota Yogyakarta sudah disusun dengan memperhatikan kebutuhan penanganan pandemi,” katanya.
Baca juga: Sultan HB X tetap andalkan PPKM hadapi varian baru corona B 117
Sebelumnya Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyampaikan surat edaran Nomor SE-2/PK/2021 terkait penyesuaian anggaran dana transfer ke daerah dilakukan refocusing.
Dalam surat tersebut, diatur refocusing untuk Dana Alokasi Umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH) dialokasikan minimal delapan persen untuk kebutuhan penanganan pandemi seperti dukungan operasional vaksinasi, posko di wilayah saat Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro hingga insentif tenaga kesehatan dan belanja kesehatan lain.
Sedangkan Dana Insentif Daerah (DID) dialokasikan paling sedikit 30 persen untuk bidang kesehatan termasuk penanganan pandemi, sarana prasarana kesehatan, hingga perlindungan sosial.
Dan untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik yang belum dikontrakkan agar pelaksanaannya mengutamakan penyerapan tenaga kerja dan bahan baku lokal sebanyak mungkin.
Pemkot Yogyakarta kaji kebutuhan realokasi dan refocusing APBD 2021
Saat ini masih dikaji, apakah perlu melakukan realokasi atau refocusing atau tidak.